KEHAMILAN
Kecepatan Layanan BPJS Kesehatan Disorot, Bagaimana Penanganan Bumil yang Mau Melahirkan?
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Kamis, 09 Jan 2025 08:50 WIBKecepatan layanan BPJS Kesehatan tengah disorot. Belakangan, viral di media sosial soal pegawai BPJS Kesehatan yang mengaku mendapatkan asuransi kesehatan swasta dari kantornya karena pelayanannya dianggap lebih cepat.
Hal tersebut lantas menuai reaksi beragam dari netizen. Kebanyakan netizen mengaku kaget dan menilai bahwa pegawai BPJS Kesehatan mengetahui kalau layanannya sangat lambat bila dibandingkan asuransi kesehatan swasta.
Perihal pernyataan tersebut, pihak BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah isu yang beredar. Ia mengatakan bahwa pegawai BPJS Kesehatan memang diperbolehkan menggunakan asuransi swasta, namun dengan biaya pribadi.
"Untuk memperoleh manfaat tambahan, pegawai BPJS Kesehatan dapat membeli asuransi kesehatan tambahan lain dengan biaya masing-masing pegawai," tegas Rizzky, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/1/25).
BPJS Kesehatan merupakan bentuk pelayanan kesehatan dari pemerintah untuk warga Indonesia. BPJS Kesehatan memiliki berbagai macam manfaat, yang dapat digunakan bila Bunda sakit atau ingin berobat.
Melansir dari laman resminya, BPJS Kesehatan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Bunda yang hamil dan melahirkan juga dapat menggunakan manfaat BPJS Kesehatan bila sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta. Pada kondisi tertentu, Bunda bahkan bisa mendapatkan layanan gratis untuk melahirkan dengan BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana pelayanan BPJS Kesehatan untuk bumil yang mau melahirkan?
Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Bunda dapat melahirkan dengan menggunakan asuransi BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, atau di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui bila ingin melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
Dokumen penting yang perlu disiapkan bila melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Menyiapkan dokumen sangat penting untuk mendapatkan manfaat melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan oleh pasangan suami istri:
- Kartu BPJS Kesehatan dengan Bunda terdaftar sebagai anggota aktif dan rutin membayar iuran kepesertaan setiap bulan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA)
- Surat rujukan dari FKTP, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.
Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Bunda dapat melahirkan pervaginam atau melalui operasi caesar dengan BPJS Kesehatan. Bunda hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk dibawa ke fasilitas kesehatan yang dituju.
"Peserta JKN aktif yang akan melahirkan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan selama mengikuti ketentuan dan sesuai dengan indikasi medis, baik persalinan normal ataupun melalui operasi caesar," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dr. Lily Kresnowati, M.Kes, dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, beberapa waktu lalu.
"Yang menjadi tanggungan BPJS itu mulai dari administrasi faskes, kemudian biaya persalinan, biaya akomodasi kamar rawat, biaya bidan atau dokter, hingga dokter spesialis, dan juga obat-obatan," sambungnya.
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
1. Persalinan pervaginam
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan pervaginam bila dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas. Tindakan persalinan ini umumnya dapat dilakukan pada bila tidak ditemukan komplikasi atau indikasi medis pada ibu hamil.
2. Persalinan dengan operasi caesar
Persalinan dengan operasi caesar di rumah sakit besar dapat dilakukan dengan surat rujukan dari FKTP. Surat rujukan biasanya diberikan bila ada indikasi yang mengharuskan Bunda menjalani operasi caesar di rumah sakit.
Tetapi, pada kondisi darurat, Bunda juga bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa surat rujukan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 2014.
"Persalinan normal diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kecuali, ibu hamil dengan kondisi penyulit bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau dalam kondisi darurat tidak perlu lewat FKTP," demikian isinya.
Terkait manfaat dan biaya yang di-cover oleh BPJS Kesehatan untuk persalinan, Bunda dapat menghubungi call center 165. Pastikan untuk memahami detail informasi yang diberikan sebelum melahirkan dengan BPJS Kesehatan, baik di Puskesmas atau rumah sakit.
Demikian penjelasan terkait penggunaan BPJS Kesehatan untuk proses persalinan. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)Simak video di bawah ini, Bun:
3 Hal yang Perlu Bunda Tahu sebelum Memutuskan Jalani Operasi Caesar
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Bisakah Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan?
Kenali Perbedaan Operasi Caesar BPJS dan Umum yang Wajib Diketahui
Bisa Melahirkan Caesar ERACS Biaya Rp0 dengan BPJS, Bunda Ini Ungkap Tipsnya
Melahirkan dengan BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Biayanya
TERPOPULER
9 Ciri Kepribadian Suami Berzodiak Cancer, Romantis tapi Sensitif
5 Foto Bayi Baru Lahir Para Anak Artis yang Menggemaskan
Tinggal di Jepang, Intip Potret Terbaru Lastmi AFI Bersama Suami
Alasan Orang Tua Perlu Ajak Bayi Bicara saat Ganti Popok, Simak Obrolan yang Disarankan
Hasil Test Pack 1 Garis tapi Warna Sangat Merah dan Tebal, Ini Artinya
REKOMENDASI PRODUK
5 Android TV Box Terbaik & Terjangkau untuk Streaming dan Gaming 2026
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Tas Brand Lokal untuk Ibu & Mertua di Bawah Rp500 Ribu, Bagus Semua!
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
6 Rekomendasi Vacuum Cleaner Handy dan Terjangkau
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Baju Lebaran Kembaran Keluarga Terbaru dan Stylish
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
Mau Beli Bibit Tanaman Buah? Ini 5 Toko Online dengan Rating Tinggi dan Tepercaya
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
9 Ciri Kepribadian Suami Berzodiak Cancer, Romantis tapi Sensitif
Alasan Orang Tua Perlu Ajak Bayi Bicara saat Ganti Popok, Simak Obrolan yang Disarankan
5 Foto Bayi Baru Lahir Para Anak Artis yang Menggemaskan
Hasil Test Pack 1 Garis tapi Warna Sangat Merah dan Tebal, Ini Artinya
Sakit Kaki dan Ruam Dikira Campak, Anak Ini Ternyata Didiagnosis Leukemia
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Zikir yang Dianjurkan saat Malam Lailatul Qadar
-
Beautynesia
Trik Marketing Aldi's Burger yang Nyeleneh Tapi Viral di Medsos
-
Female Daily
Lewat IQRO’ Reimagined Project, Kahf Ajak Lebih Banyak Orang Kembali Belajar Membaca Al-Qur’an!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Foto: Eileen Gu Hingga Jennie Memukau di Fashion Show Chanel Fall 2026
-
Mommies Daily
Indonesia Resmi Menunda Akses Anak di Media Sosial Mulai 28 Maret 2026, dari YouTube hingga Roblox