KEHAMILAN
Kecepatan Layanan BPJS Kesehatan Disorot, Bagaimana Penanganan Bumil yang Mau Melahirkan?
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Kamis, 09 Jan 2025 08:50 WIBKecepatan layanan BPJS Kesehatan tengah disorot. Belakangan, viral di media sosial soal pegawai BPJS Kesehatan yang mengaku mendapatkan asuransi kesehatan swasta dari kantornya karena pelayanannya dianggap lebih cepat.
Hal tersebut lantas menuai reaksi beragam dari netizen. Kebanyakan netizen mengaku kaget dan menilai bahwa pegawai BPJS Kesehatan mengetahui kalau layanannya sangat lambat bila dibandingkan asuransi kesehatan swasta.
Perihal pernyataan tersebut, pihak BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah isu yang beredar. Ia mengatakan bahwa pegawai BPJS Kesehatan memang diperbolehkan menggunakan asuransi swasta, namun dengan biaya pribadi.
"Untuk memperoleh manfaat tambahan, pegawai BPJS Kesehatan dapat membeli asuransi kesehatan tambahan lain dengan biaya masing-masing pegawai," tegas Rizzky, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/1/25).
BPJS Kesehatan merupakan bentuk pelayanan kesehatan dari pemerintah untuk warga Indonesia. BPJS Kesehatan memiliki berbagai macam manfaat, yang dapat digunakan bila Bunda sakit atau ingin berobat.
Melansir dari laman resminya, BPJS Kesehatan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Bunda yang hamil dan melahirkan juga dapat menggunakan manfaat BPJS Kesehatan bila sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta. Pada kondisi tertentu, Bunda bahkan bisa mendapatkan layanan gratis untuk melahirkan dengan BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana pelayanan BPJS Kesehatan untuk bumil yang mau melahirkan?
Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Bunda dapat melahirkan dengan menggunakan asuransi BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, atau di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui bila ingin melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
Dokumen penting yang perlu disiapkan bila melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Menyiapkan dokumen sangat penting untuk mendapatkan manfaat melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan oleh pasangan suami istri:
- Kartu BPJS Kesehatan dengan Bunda terdaftar sebagai anggota aktif dan rutin membayar iuran kepesertaan setiap bulan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA)
- Surat rujukan dari FKTP, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.
Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Bunda dapat melahirkan pervaginam atau melalui operasi caesar dengan BPJS Kesehatan. Bunda hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk dibawa ke fasilitas kesehatan yang dituju.
"Peserta JKN aktif yang akan melahirkan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan selama mengikuti ketentuan dan sesuai dengan indikasi medis, baik persalinan normal ataupun melalui operasi caesar," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dr. Lily Kresnowati, M.Kes, dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, beberapa waktu lalu.
"Yang menjadi tanggungan BPJS itu mulai dari administrasi faskes, kemudian biaya persalinan, biaya akomodasi kamar rawat, biaya bidan atau dokter, hingga dokter spesialis, dan juga obat-obatan," sambungnya.
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
1. Persalinan pervaginam
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan pervaginam bila dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas. Tindakan persalinan ini umumnya dapat dilakukan pada bila tidak ditemukan komplikasi atau indikasi medis pada ibu hamil.
2. Persalinan dengan operasi caesar
Persalinan dengan operasi caesar di rumah sakit besar dapat dilakukan dengan surat rujukan dari FKTP. Surat rujukan biasanya diberikan bila ada indikasi yang mengharuskan Bunda menjalani operasi caesar di rumah sakit.
Tetapi, pada kondisi darurat, Bunda juga bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa surat rujukan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 2014.
"Persalinan normal diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kecuali, ibu hamil dengan kondisi penyulit bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau dalam kondisi darurat tidak perlu lewat FKTP," demikian isinya.
Terkait manfaat dan biaya yang di-cover oleh BPJS Kesehatan untuk persalinan, Bunda dapat menghubungi call center 165. Pastikan untuk memahami detail informasi yang diberikan sebelum melahirkan dengan BPJS Kesehatan, baik di Puskesmas atau rumah sakit.
Demikian penjelasan terkait penggunaan BPJS Kesehatan untuk proses persalinan. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)Simak video di bawah ini, Bun:
3 Hal yang Perlu Bunda Tahu sebelum Memutuskan Jalani Operasi Caesar
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Bisakah Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan?
Kenali Perbedaan Operasi Caesar BPJS dan Umum yang Wajib Diketahui
Bisa Melahirkan Caesar ERACS Biaya Rp0 dengan BPJS, Bunda Ini Ungkap Tipsnya
Melahirkan dengan BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Biayanya
TERPOPULER
Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung
Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini
Humaira Putri Zaskia Sungkar Ultah Pertama, Intip 5 Potret Keseruan Playdatenya
Mengenal Roche Peserta Coc Season 2 yang Kepintarannya Curi Perhatian, Ini 5 Potretnya
5 Resep Kue Singkong Kukus Sederhana yang Enak, Ekonomis, dan Anti Gagal
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Face Mist Terbaik untuk Lembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pilihan Tas Sekolah Anak TK-SD yang Bagus hingga Awet, Bisa Buat Perempuan & Laki-laki
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cleansing Oil untuk Semua Jenis Kulit dari Berminyak dan Berjerawat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Slow Cooker Terbaik, Solusi Masak MPASI untuk Bayi
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Review Main Virtual Sport di VS Thrillix AEON Mall Tanjung Barat, Lengkap dengan Harga Tiket
Firli NabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Mengenal Orang Tua Overprotektif: Ciri-ciri, Bahaya, dan Cara Mengatasinya
Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung
Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini
Humaira Putri Zaskia Sungkar Ultah Pertama, Intip 5 Potret Keseruan Playdatenya
3 Fakta Seru Squid Game Versi Amerika, Benarkah akan Terjadi?
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Hamdan ATT Meninggal Dunia, Hetty Soendjaya Ungkap Firasat Tak Enak
-
Beautynesia
Menurut Terapis, Ini 5 Gaya Parenting yang Membuat Anak Bahagia
-
Female Daily
Jourdy Pranata, Nurra Datau, dan Maizura Main Tebak Harga. Siapa yang Paling Jago?
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Gaya Putri Kako dari Jepang Saat Kunjungan ke Brazil, Viral Saat Naik Pesawat
-
Mommies Daily
10 Tayangan Terbaru Juli 2025: Dari Film Bioskop hingga Drama Korea