MENYUSUI
Ketahui Aturan Baru ASI Eksklusif dan Donor ASI di Turunan UU Kesehatan, Bunda Perlu Tahu
ZAHARA ARRAHMA | HaiBunda
Rabu, 31 Jul 2024 12:02 WIBPresiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024. PP ini merupakan bentuk tindak lanjut turunan tentang Undang-Undang Kesehatan Terbaru. Dari keputusan tersebut, ada beberapa aturan terbaru tentang ASI yang perlu Bunda ketahui detailnya.
Aksi pengesahan ini menimbulkan serangkaian perubahan yang melibatkan semua kalangan, terutama untuk Bunda yang sedang mengASIhi Si Kecil. Berikut informasi lengkap aturan baru yang resmi diterbitkan tentang ASI eksklusif hingga donor ASI, simak selengkapnya di bawah ini.
Mengenal aturan turunan UU Kesehatan yang baru disahkan presiden
Pada Jumat (26/7/2024), Presiden Jokowi menandatangani aturan baru dalam Undang-Undang Kesehatan. Presiden ini mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024.
Pengesahan ini menimbulkan banyak aturan baru terkait dunia kesehatan di negeri Indonesia. Mulai dari pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak dalam olahan siap saji, hingga perihal ASI eksklusif dan donor ASI.
Aksi ini juga melibatkan sanksi bagi siapapun warga negara yang melanggar peraturan baru. Sejumlah sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pemberhentian kegiatan tertuang jelas dalam PP ini.
Aturan baru soal ASI eksklusif di UU Turunan Kesehatan
Dari sekian pasal dalam PP nomor 28 tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Jokowi pada beberapa hari lalu, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yakni aturan baru tentang pemberian ASI secara eksklusif untuk bayi.
Mengutip dari CNN Indonesia, aturan baru ASI ini tertuang dalam pasal 24 ayat (1), yang berbunyi, "Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia enam bulan, kecuali atas indikasi medis."
Pemberian ASI menjadi sebuah kewajiban bagi Bunda sampai dengan anak usia enam bulan. Setelah itu, pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia dua tahun dengan makanan pendamping yang kaya gizi.
Tak hanya itu, dalam pasal yang sama juga menyebutkan aturan baru yang menyuarakan hak Bunda untuk memberikan ASI eksklusif. Di sana tertulis bahwa setiap ibu melahirkan berhak diberikan fasilitas dan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusui dini dan memberikan air susu eksklusif pada bayi yang dilahirkan.
Aturan soal donor ASI
Mengutip dari laman detikcom, Peraturan Pemerintah satu ini juga ikut mengubah aturan pemberian donor ASI. Bayi dapat diberi donor ASI jika ibu kandung tidak dapat memberikan ASI eksklusif sebab gangguan medis, atau ibu tidak ada/terpisah dari bayi.
Aturan ini tertera dalam Pasal 27 ayat (2), tentang pemberian donor ASI dapat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan;
- Identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerimaan air susu ibu;
- Persetujuan donor air susu ibu dilakukan setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu;
- Donor air susu ibu dalam kondisi kesehatan yang baik dan tidak mempunyai indikasi medis; dan
- Air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan.
Selain itu, pemberian donor air susu ibu wajib dilakukan berdasarkan norma agama yang berlaku serta mempertimbangkan semua aspek sosial budaya, keamanan, dan mutu air susu ibu.
Demikian kabar terbaru tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang turut membentuk aturan baru terkait ASI eksklusif dan donor ASI. Semoga informasi ini bermanfaat, ya Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
5 Bunda Seleb yang Memberi Anaknya ASI Eksklusif
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Produksi ASI-nya Banyak, Greysia Polii Bertekad Berikan ASI Eksklusif untuk Baby Jessia
Bayinya Dipuji Montok di Usia 4 Bulan, Indah Permatasari Bagikan Rahasia Menyusui
Benarkah Menyusui Eksklusif Bikin Ibu Kurang Tidur? Simak Faktanya
3 Cara Mudah Menjaga Kenaikan Berat Badan Bayi yang Diberi ASI Eksklusif
TERPOPULER
Hukum Istri Meninggalkan Rumah karena Bertengkar, Bolehkah Menurut Islam?
Penampilan Tissa Biani Usai Berhasil Diet Turunkan BB, Makin Langsing dan Bugar
Kabar Terbaru Eks Artis Cilik Cantika Felder, Sudah Menikah & Jadi Instruktur Zumba
Cara Mengenali Orang dengan Kecerdasan Emosional dari 'Kebiasaan Buruk'
Fakta Mengejutkan Tragedi Pura-pura Hamil di Balik Kasus Taylor Parker yang Diangkat di Netflix
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Vitamin D untuk Promil, Bagus untuk Suami Istri
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Panci Deep Fryer Kecil Multifungsi Stainless Steel Anti Lengket dan Tahan karat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Sampul Buku Lengkap dari Aesthetic, Plastik Bening, Cokelat, dan Warna
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Alat Pel Lantai yang Bagus dari Putar, Tanpa Bilas & Otomatis
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Hair Tonic Bantu Atasi Rambut Rontok
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Penampilan Tissa Biani Usai Berhasil Diet Turunkan BB, Makin Langsing dan Bugar
Hukum Istri Meninggalkan Rumah karena Bertengkar, Bolehkah Menurut Islam?
Kabar Terbaru Eks Artis Cilik Cantika Felder, Sudah Menikah & Jadi Instruktur Zumba
5 Rekomendasi Vitamin D untuk Promil, Bagus untuk Suami Istri
Cara Mengenali Orang dengan Kecerdasan Emosional dari 'Kebiasaan Buruk'
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Awalnya Minta Tolong, Begini Modus Terduga Penipu yang Diduga Menjebak Tantri Kotak
-
Beautynesia
5 Cara Meratakan Perut Buncit Secara Alami Tanpa ke Gym
-
Female Daily
TikTok Made Us Try It, Ini 5 Makanan Viral yang Tim Editorial FD coba di Jogja!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Adegan Ciuman Choi Hyun Wook & Jin Kyung Viral, Beda 30 Tahun Jadi Perdebatan
-
Mommies Daily
7 Event Jakarta 29 Juni–5 Juli 2026, dari Jakarta X Beauty hingga Konser Seru