Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

menyusui

Ketahui Aturan Baru ASI Eksklusif dan Donor ASI di Turunan UU Kesehatan, Bunda Perlu Tahu

ZAHARA ARRAHMA   |   HaiBunda

Rabu, 31 Jul 2024 12:02 WIB

Ilustrasi Menyusui
Ketahui Aturan Baru ASI Eksklusif dan Donor ASI di Turunan UU Kesehatan, Bunda Perlu Tahu/Foto: Getty Images/iStockphoto/shironosov
Daftar Isi
Jakarta -

Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024. PP ini merupakan bentuk tindak lanjut turunan tentang Undang-Undang Kesehatan Terbaru. Dari keputusan tersebut, ada beberapa aturan terbaru tentang ASI yang perlu Bunda ketahui detailnya.

Aksi pengesahan ini menimbulkan serangkaian perubahan yang melibatkan semua kalangan, terutama untuk Bunda yang sedang mengASIhi Si Kecil. Berikut informasi lengkap aturan baru yang resmi diterbitkan tentang ASI eksklusif hingga donor ASI, simak selengkapnya di bawah ini.

Mengenal aturan turunan UU Kesehatan yang baru disahkan presiden

Pada Jumat (26/7/2024), Presiden Jokowi menandatangani aturan baru dalam Undang-Undang Kesehatan. Presiden ini mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024.

Pengesahan ini menimbulkan banyak aturan baru terkait dunia kesehatan di negeri Indonesia. Mulai dari pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak dalam olahan siap saji, hingga perihal ASI eksklusif dan donor ASI.

Aksi ini juga melibatkan sanksi bagi siapapun warga negara yang melanggar peraturan baru. Sejumlah sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pemberhentian kegiatan tertuang jelas dalam PP ini.

Aturan baru soal ASI eksklusif di UU Turunan Kesehatan

Dari sekian pasal dalam PP nomor 28 tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Jokowi pada beberapa hari lalu, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yakni aturan baru tentang pemberian ASI secara eksklusif untuk bayi.

Mengutip dari CNN Indonesia, aturan baru ASI ini tertuang dalam pasal 24 ayat (1), yang berbunyi, "Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia enam bulan, kecuali atas indikasi medis."

Pemberian ASI menjadi sebuah kewajiban bagi Bunda sampai dengan anak usia enam bulan. Setelah itu, pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia dua tahun dengan makanan pendamping yang kaya gizi.

Tak hanya itu, dalam pasal yang sama juga menyebutkan aturan baru yang menyuarakan hak Bunda untuk memberikan ASI eksklusif. Di sana tertulis bahwa setiap ibu melahirkan berhak diberikan fasilitas dan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusui dini dan memberikan air susu eksklusif pada bayi yang dilahirkan.

Aturan soal donor ASI

Mengutip dari laman detikcom, Peraturan Pemerintah satu ini juga ikut mengubah aturan pemberian donor ASI. Bayi dapat diberi donor ASI jika ibu kandung tidak dapat memberikan ASI eksklusif sebab gangguan medis, atau ibu tidak ada/terpisah dari bayi.

Aturan ini tertera dalam Pasal 27 ayat (2), tentang pemberian donor ASI dapat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan;
  2. Identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerimaan air susu ibu;
  3. Persetujuan donor air susu ibu dilakukan setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu;
  4. Donor air susu ibu dalam kondisi kesehatan yang baik dan tidak mempunyai indikasi medis; dan
  5. Air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan.

Selain itu, pemberian donor air susu ibu wajib dilakukan berdasarkan norma agama yang berlaku serta mempertimbangkan semua aspek sosial budaya, keamanan, dan mutu air susu ibu.

Demikian kabar terbaru tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang turut membentuk aturan baru terkait ASI eksklusif dan donor ASI. Semoga informasi ini bermanfaat, ya Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda