MENYUSUI
Hukum Menyapih Anak Sebelum Dua Tahun Menurut Islam
Asri Ediyati | HaiBunda
Kamis, 31 Jul 2025 08:50 WIBDalam Islam, tepatnya melalui Al-Quran diharapkan ibu dapat menyusui selama dua tahun, Hal ini sejalan dengan rekomendasi global dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF, yang menyatakan bahwa bayi dan anak kecil memiliki hak untuk disusui.
Mereka disusui secara eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan, dan terus disusui hingga dua tahun atau lebih. Islam memberikan dukungan yang kuat bagi bayi untuk disusui.
Al-Qur'an menempatkan menyusui sebagai harapan bagi setiap anak selama dua tahun pertama kehidupan mereka, dengan para ibu harus didukung dalam pekerjaan menyusui mereka oleh ayah anak tersebut.
Ada banyak ayat yang mendukung menyusui dalam Al-Qur'an. Salah satunya tentang menyapih. Bicara tentang penyapihan, bagaimana hukumnya menyapih anak sebelum dua tahun menurut Islam?
Hukum menyapih anak sebelum dua tahun menurut Islam
Batas menyusui bayi menurut Islam dianjurkan hingga dua tahun pertama kehidupan si kecil. Perintah menyusui dalam Islam tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi:
وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ – ٢٣٣
Artinya:
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut (ma’ruf.) Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli warispun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Melalui ayat di atas juga disebutkan bahwa ibu menyusui diperbolehkan untuk menyapih anak ketika suami juga menyetujuinya. Mungkin ada kondisi tertentu yang membuat Bunda tak bisa lagi menyusui sehingga harus menyapih anak dalam waktu kurang dari tahun setelah anak lahir ke dunia, Bunda.
Menurut berbagai sumber, tidak ada larangan jika anak disapih kurang dari dua tahun. Selama orang tua sama-sama rela dan tidak menimbulkan yang dapat merusak rumah tangga. Dan, bahkan bisa jadi hukumnya apabila si ibu terus menyusui dapat menyebabkan sakit atau kematian baginya.
Maka, menurut dalil hadis Nabi adalah sebagai berikut:
Dari Fatimah binti Al Husain dari bapaknya Al Husain bin Ali ia berkata, "Tatkala Al Qasim putra Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, Khadijah berkata, 'Wahai Rasulullah, air susu Al Qasim melimpah, sekiranya saja Allah memberinya kehidupan hingga tuntas penyusuannya'." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjawab: "Sungguh penyusuannya akan disempurnakan di surga." (HR. Ibnu Majah)
Bagaimana jika Bunda tidak memungkinkan untuk menyusui anak?
Sementara, jika seorang bunda tidak memungkinkan menyusui anaknya, baik karena faktor yang ada pada bunda maupun si anak, Insya Allah tidak apa-apa. Lagipula dalam Islam, Islam membolehkan seseorang menyusukan anaknya kepada orang lain, dengan kesepakatan upah tertentu. Tidak masalah jika anak diberi susu selain ASI ibunya.
Berkaitan dengan ini, mengutip laman resminya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI, telah menberikan pedoman bagi umat Islam, melalui Fatwa Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla’), Bunda
Penjelasan Fatwa nomor 28 tahun 2013 sebagaimana berikut:
- Seorang ibu dapat menyusui anak yang bukan anak kandungnya. Sebaliknya, seorang anak dapat menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya, jika memenuhi syarat syari.
- Harus mengikuti aturan saat memberi dan menerima ASI, karena ibu menyusui harus sehat jasmani dan rohani, dan tidak boleh diberikan kepada ibu hamil.
- Dapat memberikan dan menerima kompensasi untuk layanan manajemen donor ASI, dengan catatan tidak untuk didistribusikan atau dijual, dan ujrah (upah) diperoleh melalui jasa pengasuhan anak dan bukan melalui jual beli ASI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)Simak video di bawah ini, Bun:
Agar Rambut Bayi Lebat dan Sehat, Konsumsi 7 Makanan ini saat Menyusui Bun!
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Trik Menyusui Lebih Mudah untuk Ibu Berpayudara Besar
3 Tips Mudah agar Produksi ASI Lancar dan Melimpah
Teh Herba Rumahan untuk Bantu Tingkatkan Produksi ASI
10 Perlengkapkan Menyusui yang Perlu Dimiliki Ibu Baru
TERPOPULER
Persahabatan Soimah & Ivan Gunawan, Belasan Tahun Simpan Sakit Hati hingga Rasa Bersalah
Sering Berkeringat di Malam Hari? Waspada Bisa jadi Gejala Kanker
Ketahui Perbedaan Antara Air Mani dan Sperma, Mana yang Bisa Bikin Hamil?
5 Ide Aktivitas Motorik Anak Usia 4 Tahun Sebelum Belajar Menulis
15 Pekerjaan Paling Dicari 2030, Profesi Masa Depan yang Menjanjikan
REKOMENDASI PRODUK
3 Pilihan Cooler Bag untuk ASI, Mana yang Paling Praktis & Tahan Lama?
Ratih Wulan PinanduREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Makeup Remover, Bersihkan Riasan untuk Kulit Berminyak hingga Kering
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Merek Cream Wajah untuk Atasi Bruntusan dan Ruam pada Bayi Beserta Estimasi Harganya
KinanREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Alat Penyedot Ingus Bayi yang Aman dan Tips Menggunakannya untuk Atasi Hidung Tersumbat
Asri EdiyatiREKOMENDASI PRODUK
10 Obat Sariawan untuk Ibu Menyusui yang Aman dan Mudah Ditemukan dari Medis-Alami
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
Seperti Apa Makanan Padat Bayi? Kenali Pilihan Terbaiknya
Sering Berkeringat di Malam Hari? Waspada Bisa jadi Gejala Kanker
5 Ide Aktivitas Motorik Anak Usia 4 Tahun Sebelum Belajar Menulis
Ketahui Perbedaan Antara Air Mani dan Sperma, Mana yang Bisa Bikin Hamil?
15 Pekerjaan Paling Dicari 2030, Profesi Masa Depan yang Menjanjikan
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Tolak Warisan Hulk Hogan Rp410 M, Anak: Uang Itu Dibangun dari Luka yang Mendalam
-
Beautynesia
Mengenal Kepribadian Machiavellianisme, Sifat Manipulatif yang Bisa Menyusup Tanpa Disadari
-
Female Daily
Tampil Glam dengan Glaze Skin Makeup, Intip Gaya Luna Maya saat Resepsi di Jakarta!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Potret Wanita yang Disebut Pemain Bola Tercantik, Geser Alisha Lehmann
-
Mommies Daily
Kuis: Mitos atau Fakta: Seberapa Paham Kamu Tentang Menyusui?