
menyusui
Hukum Menyapih Anak Sebelum Dua Tahun Menurut Islam
HaiBunda
Kamis, 31 Jul 2025 08:50 WIB

Dalam Islam, tepatnya melalui Al-Quran diharapkan ibu dapat menyusui selama dua tahun, Hal ini sejalan dengan rekomendasi global dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF, yang menyatakan bahwa bayi dan anak kecil memiliki hak untuk disusui.
Mereka disusui secara eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan, dan terus disusui hingga dua tahun atau lebih. Islam memberikan dukungan yang kuat bagi bayi untuk disusui.
Al-Qur'an menempatkan menyusui sebagai harapan bagi setiap anak selama dua tahun pertama kehidupan mereka, dengan para ibu harus didukung dalam pekerjaan menyusui mereka oleh ayah anak tersebut.
Ada banyak ayat yang mendukung menyusui dalam Al-Qur'an. Salah satunya tentang menyapih. Bicara tentang penyapihan, bagaimana hukumnya menyapih anak sebelum dua tahun menurut Islam?
Hukum menyapih anak sebelum dua tahun menurut Islam
Batas menyusui bayi menurut Islam dianjurkan hingga dua tahun pertama kehidupan si kecil. Perintah menyusui dalam Islam tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi:
وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ – ٢٣٣
Artinya:
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut (ma’ruf.) Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli warispun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Melalui ayat di atas juga disebutkan bahwa ibu menyusui diperbolehkan untuk menyapih anak ketika suami juga menyetujuinya. Mungkin ada kondisi tertentu yang membuat Bunda tak bisa lagi menyusui sehingga harus menyapih anak dalam waktu kurang dari tahun setelah anak lahir ke dunia, Bunda.
Menurut berbagai sumber, tidak ada larangan jika anak disapih kurang dari dua tahun. Selama orang tua sama-sama rela dan tidak menimbulkan yang dapat merusak rumah tangga. Dan, bahkan bisa jadi hukumnya apabila si ibu terus menyusui dapat menyebabkan sakit atau kematian baginya.
Maka, menurut dalil hadis Nabi adalah sebagai berikut:
Dari Fatimah binti Al Husain dari bapaknya Al Husain bin Ali ia berkata, "Tatkala Al Qasim putra Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, Khadijah berkata, 'Wahai Rasulullah, air susu Al Qasim melimpah, sekiranya saja Allah memberinya kehidupan hingga tuntas penyusuannya'." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjawab: "Sungguh penyusuannya akan disempurnakan di surga." (HR. Ibnu Majah)
Bagaimana jika Bunda tidak memungkinkan untuk menyusui anak?
Sementara, jika seorang bunda tidak memungkinkan menyusui anaknya, baik karena faktor yang ada pada bunda maupun si anak, Insya Allah tidak apa-apa. Lagipula dalam Islam, Islam membolehkan seseorang menyusukan anaknya kepada orang lain, dengan kesepakatan upah tertentu. Tidak masalah jika anak diberi susu selain ASI ibunya.
Berkaitan dengan ini, mengutip laman resminya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI, telah menberikan pedoman bagi umat Islam, melalui Fatwa Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla’), Bunda
Penjelasan Fatwa nomor 28 tahun 2013 sebagaimana berikut:
- Seorang ibu dapat menyusui anak yang bukan anak kandungnya. Sebaliknya, seorang anak dapat menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya, jika memenuhi syarat syari.
- Harus mengikuti aturan saat memberi dan menerima ASI, karena ibu menyusui harus sehat jasmani dan rohani, dan tidak boleh diberikan kepada ibu hamil.
- Dapat memberikan dan menerima kompensasi untuk layanan manajemen donor ASI, dengan catatan tidak untuk didistribusikan atau dijual, dan ujrah (upah) diperoleh melalui jasa pengasuhan anak dan bukan melalui jual beli ASI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Menyusui
Penyebab Bayi Rewel Meski Sudah Disusui

Menyusui
Trik Menyusui Lebih Mudah untuk Ibu Berpayudara Besar

Menyusui
3 Tips Mudah agar Produksi ASI Lancar dan Melimpah

Menyusui
Teh Herba Rumahan untuk Bantu Tingkatkan Produksi ASI

Menyusui
10 Perlengkapkan Menyusui yang Perlu Dimiliki Ibu Baru


5 Foto
Menyusui
5 Potret Nola Be3 Galau Menyapih Nakeya meski Telah Menyusui Lebih dari 2 Th
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda