HaiBunda

MOM'S LIFE

Mari Lindungi Anak dan Perempuan dari Prostitusi Online

Amelia Sewaka   |   HaiBunda

Jumat, 25 Jan 2019 12:03 WIB
Ilustrasi wanita/ Foto: thinkstock
Jakarta - Prostitusi merupakan salah satu bentuk eksploitasi dan Kekerasan Berbasis Gender (KBG). Untuk menghapuskan fenomena prostitusi online sampai ke akarnya, dibutuhkan sinergi dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, bahkan aparat penegak hukum.

"Kekerasan berbasis gender yang di dalamnya termasuk prostitusi online timbul akibat adanya ketidakseimbangan relasi gender antara perempuan dan laki-laki. Diskriminasi gender tersebut dapat menimbulkan kemiskinan dan mendorong perempuan untuk masuk ke perangkap prostitusi online," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise dalam release yang diterima HaiBunda dengan tema 'Perang terhadap Prostitusi Online dan Kejahatan pada Perempuan', pada Kamis (24/01).

Menteri Yohana menambahkan, jika merujuk pada kasus prostitusi yang terjadi di kalangan publik figur, faktor utama penyebabnya bukan kebutuhan ekonomi, melainkan pengaruh perilaku gaya hidup yang berlebihan. Prostitusi tentunya bukan lagi tentang cara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tapi malah menjadi gaya hidup, bagaimana mendapat uang yang banyak dengan waktu yang singkat. Duh, amit-amit ya, Bun.




Karena itu, pemerintah tentunya tidak tinggal diam melihat kasus prostitusi yang terjadi. Saat ini, praktik prostitusi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan akan diperkuat dengan pengesahan RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual (PKS) yang akan memastikan perlindungan bagi korban prostitusi online.

Menteri Yohana Yembise/ Foto: Rengga Sancaya
Selain itu, dalam upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga punya program prioritas dengan sebutan Three Ends, yang meliputi:

(1) Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak
(2) Akhiri perdagangan manusia dengan membangun sistem deteksi anti perdagangan manusia (perempuan dan anak), meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam sistem deteksi anti perdagangan manusia, membangun sinergi antar pemangku kepentingan dalam penanganan kasus perdagangan manusia melalui Gugus Tugas PP TPPO dan memastikan setiap calon PMI mendapatkan pelatihan yang memadai
(3) Akhiri kesenjangan ekonomi.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, aparat penegak hukum serta media, untuk bersama-sama selamatkan anak dan perempuan khususnya dari jeratan prostitusi di Indonesia,"ujar Menteri Yohana.

(aml/rdn)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Raisa dan Hamish Daud Resmi Cerai, Sepakat Co-Parenting demi Anak

Mom's Life Annisa Karnesyia

7 Cara Menggendong Bayi yang Salah, Bunda Perlu Tahu

Parenting Kinan

500 Kumpulan Nama Bayi Perempuan dari A-Z Beserta Artinya dari Modern, Islami & Terindah

Nama Bayi Indah Ramadhani

Termasuk 'Sigma', Ini 7 Pertanyaan yang Sering Dicari Orang Tua di Google 2025

Parenting Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

Bolehkah Suntik KB 1 Bulan untuk Ibu Menyusui?

Menyusui Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Raisa dan Hamish Daud Resmi Cerai, Sepakat Co-Parenting demi Anak

500 Kumpulan Nama Bayi Perempuan dari A-Z Beserta Artinya dari Modern, Islami & Terindah

Termasuk 'Sigma', Ini 7 Pertanyaan yang Sering Dicari Orang Tua di Google 2025

Curahan Hati Vidi Aldiano 6 Tahun Hidup dengan Kanker, Berterimakasih karena Hal Ini...

7 Cara Menggendong Bayi yang Salah, Bunda Perlu Tahu

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK