HaiBunda

MOM'S LIFE

Dicerai Putra Konglomerat, Nikita Mirzani Cuma Dapat Rp10 Juta

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 08 Oct 2019 12:24 WIB
Nikita Mirzani/ Foto: Noel/detikHOT
Jakarta - Nikita Mirzani resmi cerai dari Dipo Latief. Dalam sidang putusan Senin (07/10/19) kemarin, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga memutuskan kewajiban Dipo menafkahi Nikita dan putra mereka, Arkana.

Dikutip dari detikcom, Dipo diharuskan menafkahi Rp10 juta per bulan, Bun. Menanggapi putusan hakim, Nikita menegaskan jika nominal yang ditentukan bukanlah permintaannya.

"Itu juga bukan Niki yang meminta ya. Perlu digarisbawahi, nanti kesannya Niki lagi yang minta per bulan. Itu sudah hasil dari rembukan hakim," kata Nikita.


Nikita juga mengaku tidak pernah mempermasalahkan jumlah nafkah bulanan dari Dipo Latief. Bagi ibu tiga anak ini yang terpenting adalah nasib sang putra, Arkana.

"Selama ini Niki bercerai, memasukkan gugatan ke pengadilan itu tidak pernah meminta nominal berapa pun. Dapat syukur, enggak dapat ya terserah," ujarnya.

Bercerai saat sudah memiliki anak artinya baik istri dan suami enggak boleh lepas tanggung jawab ya. Menurut financial advisor, Lisa Soemarto, MA, RIFA, RFC, setelah bercerai ada penyesuaian yang harus dilakukan kedua belah pihak (mantan suami dan istri) terhadap kehidupan mereka yang baru, terutama masalah finansial jika sudah memiliki anak.

"Pada umumnya, setelah bercerai banyak keluarga yang mengalami penurunan standar kehidupan hingga lebih dari 50 persen," ujar Lisa, dilansir detikcom.

Nikita Mirzani/ Foto: Instagram Nikita Mirzani

Berdasarkan pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bapak punya tanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Apabila kenyataannya si bapak tidak dapat memberi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya.

Bapak juga tetap berkewajiban memberi nafkah anak menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri, yaitu berusia 21 tahun. Ini merupakan penegasan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), menurut pasal 149 huruf d juncto pasal 156 huruf d KHI berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991.

"Istri dapat dibenarkan meminta kepada suami untuk tetap memberikan nafkah kepadanya untuk jangka waktu tertentu pasca perceraian, melalui mekanisme pengadilan," kata Lisa.

Apabila bapak ingkar untuk memberi nafkah pasca perceraian, maka dia melanggar Undang-undang perkawinan pasal 41. Ada konsekuensi hukum yang bersifat memaksa dan si ibu dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan atas dasar wanprestasi, Bun.

Simak juga tangis Shezy Idris yang meminta maaf pada anaknya karena bercerai di video berikut:

(ank/rdn)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ciri-ciri Orang Sangat Egois, Sering Ucapkan 5 Kalimat Ini Menurut Psikolog

Mom's Life Natasha Ardiah

7 Kalimat yang Terlihat Baik tapi Justru Bikin Anak Cemas Menurut Psikolog

Parenting Nadhifa Fitrina

6 Penyebab Kolesterol Tinggi yang Sering Terjadi pada Wanita

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Fauzan Julian Kurnia

12 Artis yang Langsung Hamil setelah Menikah, Ada Aurelie Moeremans

Kehamilan Amrikh Palupi

Hukum Pemberian Gelar Haji untuk Anak dan Batas Usia

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Intip 5 Potret Rumah Mewah Arafah Rianti, Dibeli Cash dengan Harga Fantastis

Potret Ucapan Manis Alyssa di Ulang Tahun Maia Estianty, Penuh Makna

Resep Lukchup, Makanan Viral asal Thailand yang Menggemaskan

Hukum Pemberian Gelar Haji untuk Anak dan Batas Usia

Rizal Armada Ceritakan Penyebab Kehilangan Bayi di Kandungan, Terlilit Tali Pusar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK