Jakarta -
Figur publik perempuan berinisial PA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus
prostitusi online. Selain PA, pria yang bertindak sebagai muncikari juga berstatus tersangka.
"Siapa tersangka? Tersangkanya adalah muncikari, kemudian yang kedua adalah PA itu sendiri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, di Makassar, Sulsel, Sabtu (26/10/2019), mengutip
detikcom.
Meski demikian, Frans Barung tak mengungkap identitas perempuan berinisial PA yang diamankan di Kota Batu, Jatim, Jumat (25/10/2019) tersebut. Ia hanya menyebut PA adalah seorang figur publik.
"PA ini adalah
public figure. Saya tidak menyatakan dia sebagai tokoh politik, tokoh formal atau puteri atau apa, tetapi jelas dia adalah
public figure yang pernah muncul di media," ujarnya.
Saat ini perempuan berinisial PA masih diperiksa di Polda Jatim. Selain PA, polisi memang mengamankan dua pria berinisial J (51) diduga muncikari dan pengguna jasa prostitusi berinisial AF. Selain itu polisi juga mengamankan uang belasan juta yang disebut sebagai uang muka transaksi
prostitusi online."Ada memang uang Rp13 juta lebih sebagai uang muka di dalam transaksi online itu," tutur Frans Barung.
Berbicara soal prostitusi online saat ini tak bisa dilepaskan dari peran media sosial, Bunda. Menurut KPAI, kehadiran media sosial saat ini semakin mempermudah praktik prostitusi anak.
Lebih mengejutkan, banyak anak menjadi pekerja seks komersial karena alasan gaya hidup. Motif itu lebih banyak daripada alasan ekonomi.
Selain itu orang tua juga dianggap lalai dalam mengawasi anak. Oleh karena itu jangan sepelekan peran orang tua dan keluarga dalam mencegah anak terjerumus praktik prostitusi.
Pencegahan dalam ruang pengasuhan keluarga yang baik dan pemenuhan hak anak mengenyam pendidikan formal merupakan kunci menutup rapat peluang anak menjadi korban prostitusi.
KPAI pun merekomendasikan dalam aspek pencegahan, pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi dan pendidikan literasi di era digital untuk anak dan orang tua adalah hal yang mendesak untuk dilakukan.
[Gambas:Video Haibunda]
(som/som)