Jakarta -
Kasus prostitus yang melibatkan artis kembali terulang, Bunda. Kali ini, tersangkanya adalah finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, berinisial PA.
Dikutip dari CNN Indonesia, dari kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan JL sebagai tersangka. Hal ini lantaran JL merupakan orang yang berperan sebagai perantara praktik prostitusi atau muncikari, yang menghubungkan PA dan penyewa jasanya YW.
"Sementara si JL, yang pasti tersangka," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawa.
Sementara ini, PA yang semula juga merupakan tersangka sudah dipulangkan dan saat ini berstatus sebagai saksi. Pemulangan PA ini dilakukan karena penyidikan telah berjalan 1 x 24 jam.
"Kita pulangkan karena penyidikan sudah kita lakukan 1x24 jam, sementara ini masih saksi," jelas Gideon.
 Foto: Deny/detikcom |
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga orang yang terlibat dugaan praktik prostitusi online, di Kota Batu, Jawa Timur. Mereka adalah PA penyedia jasa prostitusi, YW penyewa jasa prostitusi, dan JL perantara atau muncikari.
Menurut Psikolog dari Universitas Indonesia, Laras Sekarasih, Ph.D informasi terkait
prostitusi online, apalagi yang melibatkan publik figur, bisa mengarah pada konten pornografi di media sosial, Bunda. Dan hal ini kadang sulit dikenalikan.
Meski demikian, kata Laras, kondisi seperti ini bisa dijadikan kesempatan para orang tua untuk memberikan wawasan pada anak mengenai pornografi dan dampaknya. Namun perlu diingat, ketika bicara pada anak soal larangan terhadap pornografi, mesti disertai dengan alasan ya, Bunda.
"Kalau kita cuma bilang nggak boleh tanpa kasih alasan, cuma restriksi, itu malah akan bahaya bagi si anak. Karena nggak dikasih alasan dan pengetahuan dan edukasinya," jelasnya dikutip dari
detikcom.
[Gambas:Video 20detik]
(yun/rap)