sign up SIGN UP search

moms-life

Raffi Ahmad Yakin Video Syur Nagita Slavina Hoax

Siti Hafadzoh   |   Haibunda Kamis, 31 Oct 2019 15:59 WIB
Terkait video syur tentang Nagita Slavina, Rafi Ahmad klarifikasi, itu bukan istrinya. caption
Jakarta - Raffi Ahmad angkat bicara soal video syur yang disebut-sebut mirip istrinya, Nagita Slavina atau biasa disapa Gigi. Dari ciri-ciri yang ada di dalam video tersebut, Raffi menegaskan itu bukanlah istrinya.

"Nagita itu ada tahi lalatnya. Nah, ini enggak ada tahi lalatnya. Dan Nagita, segini-gininya lebih mancung. Ini aku serius. Ini tahi lalatnya enggak ada," kata Raffi di kanal YouTube Rans Entertainment.

Raffi mengatakan, video tersebut seratus persen hoax. Ia juga tidak akan tinggal diam dengan kasus ini. Ayah satu anak ini akan melaporkan orang yang berani menganggu istri dan anaknya.


"Kalau gue diganggu-ganggu mah, gue laki-laki. Gue mah lebih santai. Tapi, kalau ada yang mengganggu istri dan anak saya, saya tidak akan diam. Pokoknya kita ingetin ya. Buat yang menyebar berita-berita hoax, kalian hati-hati ya," ancan Raffi.

Raffi Ahmad Yakin Video Syur Nagita Slavina HoaxRaffi Ahmad dan Nagita Slavina/ Foto: Gus Mun

Hoax tentang video syur yang menyangkut artis seperti Nagita Slavina ini memang kerap terjadi. Apa lagi, saat ini penyebaran informasi lebih mudah berkat adanya media sosial. Makanya, hati-hati ya, Bun ketika menyebarkan informasi di media sosial. Kalau kita menyebarkan hoax, kita bisa kena Undang-Undang (UU) ITE lho.

Penyebaran konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.

Pasal 27 ayat (1)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Mulai sekarang, hati-hati ya dalam menyebarkan informasi di media sosial. Jangan sampai kita malah ikut menyebarkan hoax.

[Gambas:Video 20detik]

(sih/rap)
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bunda sedang hamil, program hamil, atau memiliki anak? Cerita ke Bubun di Aplikasi HaiBunda, yuk!