Jakarta -
Jakarta - Terpopuler di HaiBunda hari ini:1. Ternyata Suami Dua Kades Perempuan Ini Sama: Wakil Bupati BlitarHalla Unariyanti dan Fendriana Anitasari adalah istri Bupati Blitar, Marhaenis Urip Widodo. Keduanya baru saja dilantik menjadi kepala desa (kades).
Meski berbeda desa, baik Halla ataupun Fendriana senantiasa saling mendukung. Mereka juga saling bersinergi untuk memajukan desa masing-masing.
"Yang jelas kami bekerjasama agar dua desa jadi tolok ukur di Kecamatan Talun dan Kabupaten Blitar. Kebetulan dua desa ini sebagai sentra genting di Kabupaten Blitar," ungkap Fendri.
Baca selengkapnya
di sini.2. Viral Anak Tolak Bertemu Orang Tua Karena Malu, Ini Cerita SebenarnyaBelakangan, viral kisah anak yang menolak bertemu orang tuanya. Diduga sang anak malu.
Kejadian bermula saat orang tua wanita bernama Shahira datang ke kampus putrinya untuk mengantarkan laptop. Bukannya bertemu, Shahira justru meminta orang tuanya menitipkan laptop di pos satpam hingga ayah dan ibunya itu basah kehujanan.
Baca selengkapnya
di sini.
3. Benarkah Suami Vanessa Angel, Pengusaha Ichsan MuntheVanessa Angel dikabarkan telah menikah pada Sabtu (15/12/2019). Identitas suaminya masih dirahasiakan, namun ada kabar pria itu adalah seorang pengusaha bernama Ichsan Munthe.
Hal ini terungkap dari unggahan mantan kekasih Vanessa yang bernama Febri Ardiansyah atau Bibi. Dalam postingannya, Bibi mengucapkan selamat pada Ichsan.
Baca selengkapnya
di sini.4. Cara Mencegah Kehamilan Pakai KB Hormonal, Kenali JenisnyaSalah satu cara mencegah kehamilan adalah menggunakan KB hormonal. Namun, KB ini banyak jenisnya.
Ada KB pil, suntik, implan, dan patch. Tak perlu bingung, kita hanya harus memilih alat kontrasepsi yang terbaik. Lalu apa saja perbedaan setiap KB hormonal?
Baca selengkapnya
di sini.
5. Syarat Usia Masuk TK & SD Menurut Aturan Baru yang Diteken Menteri NadiemMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Nadiem Anwar Makarim baru saja menandatangani Peraturan tentang penerimaan peserta didik, salah satunya pada taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD). Aturan baru ini memuat tentang persyaratan calon peserta didik baru, seperti batas usia masuk TK dan kelas 1 SD.
Dalam pasal 4 dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 dijelaskan persyaratak calon peserta didik baru pada TK. Sedangkan di pasal 5 untuk kelas 1 SD.
Baca selengkapnya
di sini.
(ank/rdn)