sign up SIGN UP search

parenting

Syarat Usia Masuk TK & SD Menurut Aturan Baru yang Diteken Menteri Nadiem

Maya Sofia   |   Haibunda Selasa, 17 Dec 2019 14:00 WIB
Bunda berencana mendaftarkan si kecil ke TK atau SD? Yuk, cek aturan soal usia masuk TK dan SD menurut aturan baru. caption
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Nadiem Anwar Makarim baru saja menandatangani Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Aturan baru ini salah satunya memuat tentang persyaratan calon peserta didik baru, seperti batas usia masuk TK dan kelas 1 SD.

Dalam pasal 4 dijelaskan bahwa persyaratan calon peserta didik baru pada TK dengan rincian sebagai berikut:


Pasal 4


Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

a. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan

b. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Syarat Usia Masuk TK & SD Menurut Aturan Baru yang Diteken Menteri NadiemIlustrasi syarat masuk TK. (Foto: iStock)

Kemudian dalam pasal 5 tertuang juga persyaratan calon peserta didik baru untuk kelas 1 SD dengan detail sebagai berikut: 

Pasal 5

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
      a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
      b. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.


Nah sudah jelas ya, Bunda. Anak-anak baru bisa dimasukkan TK kelompok A berusia paling rendah 4 tahun. Jadi jangan buru-buru mendaftarkan anak-anak masuk TK. Menunda anak masuk sekolah seperti TK juga memiliki sejumlah memiliki manfaat lho. Sebuah penelitian dari Stanford University mengatakan menahan anak untuk memulai duduk di bangku TK bisa menjadi sangat bermanfaat bagi kesehatan mentalnya di masa yang akan datang.

"Kami menemukan menunda duduk di bangku TK untuk satu tahun dapat mengurangi sifat tidak perhatian dan hiperaktivitas sebanyak 73 persen untuk anak usia 11 tahun," kata profesor Thomas Dee dari Stanford, dikutip dari Fox News.


Kemudian studi yang dipublikasikan dalam National Bureau of Economic Research meneliti ribuan anak di Denmark dan menemukan bahwa anak yang memulai TK lebih lambat memiliki kontrol diri yang lebih baik.

Bunda juga bisa simak video tentang perlukah anak masuk pra sekolah di bawah ini:

[Gambas:Video Haibunda]

(som/muf)
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pantau terus tumbuh kembang Si Kecil setiap bulannya hanya di Aplikasi HaiBunda!