Jakarta -
Bunda pernah mengalami terciprat genangan air dari pengendara mobil atau motor? Rasanya pasti kesal ya, Bunda. Apalagi sampai pakaian basah kuyup terkena cipratan air.
Nah di Inggris, diberlakukan denda bagi pengendara motor atau mobil yang kedapatan menciprat genangan air pada pejalan kaki. Denda tetapnya sekitar 100 poundsterling atau senilai Rp1,8 juta.
Denda tersebut dapat meningkat berkali-kali lipat jika ditemukan bahwa pengemudi ternyata bertindak tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, tidak sabar, dan agresif. Angkanya pun tak main-main yakni sebesar 5.000 poundsterling atau setara dengan Rp91 juta.
Mengutip
Mirror, pengemudinya bahkan bisa dikenakan tiga hingga sembilan poin penalti pada SIM mereka. Aturan tersebut telah diberlakukan pada seorang pengemudi mobil pada awal tahun ini.
 Ilustrasi cipratan genangan air. (Foto: iStock) |
Ketika itu, pengemudi mobil tersebut melewati genangan sepanjang enam meter dan menciprat air pada seorang ibu dan kedua anaknya, termasuk salah satunya berada di dalam
stroller.
"Pengemudi bisa saja menunggu untuk mengemudi di sekitar genangan air atau melewati dengan sangat lambat sehingga tidak menyebabkan air membasahi siapa pun di trotoar," ujar salah seorang juru bicara dari Cambridgeshire Police.
Lalu bagaimana dengan di Indonesia. Aturan soal memperlambat kendaraan saat ada genangan air sebetulnya sudah tertuang dalam pasal 116 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 116
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
   a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
   b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
   c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
   d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
   e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
   f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
Pasal 117Pengemudi yang akan memperlambat
kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.
Nah, sudah jelas kan Bunda. Bagi Bunda yang suka mengendarai mobil perhatikan aturan di atas ya. Jangan sampai kebiasaan mengemudi kita merugikan dan membahayakan orang lain.
Bunda juga bisa simak tips kuat berjalan di atas tanjakan dalam video berikut:
[Gambas:Video Haibunda]
(som/muf)