Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Akui Nikah Resmi, Teddy Berhak Dapat Warisan Lina? Begini Menurut Islam

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Selasa, 28 Jan 2020 08:50 WIB

Hotman Paris bertemu dengan suami almarhumah Lina, Teddy Pardiyana. Dalam potongan klip, Teddy disebut berhak atas kekayaan Lina karena telah menikah resmi.
Akui Nikah Resmi, Teddy Berhak Dapat Warisan Lina? Begini Menurut Islam/ Foto: Instagram/@putridelinaa
Jakarta - Baru-baru ini Hotman Paris mengunggah potongan video bersama Teddy Pardiyana. Suami dari almarhumah Lina Jubaedah itu diminta untuk meluruskan kabar miring tentang dirinya dan Lina. Hotman Paris pun mendapat informasi baru tentang Teddy.

Dalam video, Teddy ditanya kebenaran tentang restu dari pihak keluarga Lina saat menikah. Banyak kabar yang beredar bahwa pihak keluarga dari Lina tak setuju. Akan tetapi Teddy menepis kabar tersebut.


"(Pihak Lina) setuju, saya ada videonya nanti saya kasih. Dari pertama ngelamar ada ibu, adik, saudaranya, ada semua. Ibunya ada," ujar Teddy.

Hotman Paris pun mempertanyakan pernikahan Teddy dan Lina. Pengacara berdarah Batak itu awalnya menyangka Teddy dan Lina nikah siri. Namun, Teddy bilang pernikahannya resmi tercatat di catatan sipil.

"Resmi di KUA, tapi secara sederhana diramaikannya nanti. (Nikah) secara ijab kabul, di KUA udah," ujar Teddy.

Mendengar jawaban Teddy, Hotman Paris pun bilang bahwa Teddy termasuk salah satu ahli waris dari Lina. "Kamu tahu enggak dengan kamu udah nikah resmi, kamu berhak atas harta-hartanya. Sadar enggak? Karena dia kan istri kamu," kata Hotman Paris.

Hotman Paris juga mencatat di captionnya, dalam pewarisan semua harta masuk warisan. Berbeda dengan kasus cerai, Bunda.

"Semua harta masuk warisan termasuk gono gini! Ini temuan terbaru Hotman Paris dalan kasus meninggalnya mantan istri Sule," tulis Hotman Paris.
Akui Nikah Resmi, Teddy Berhak Dapat Warisan Lina? Begini Menurut IslamFoto: Instagram
Mengutip InsertLive, Lina sempat mengutarakan wasiatnya soal kepemilikan surat-surat tanah dan properti yang dimilikinya di daerah Bandung, Jawa Barat.

"Yang atas nama bunda Lina sendiri itu salon, di Pesawangan itu seharga Rp1,4 miliar atau Rp1,5 miliar, terus rumah dari mut'ah dari kang Sule di Pesawangan itu udah dikasih ke bunda Lina," jelas Teddy.

"Belum ada tanah-tanah properti di Pangalengan itu ada sekitar berapa hektar, terus juga ada tanah di Cileunyi, termasuk ada kos-kosan 32 kamar," lanjutnya

Teddy mengaku jika semua harta yang dimiliki oleh Lina tersebut diamanahkan untuk dibagikan pada anak-anaknya. Hal ini pernah Lina ungkap saat berbincang dengan Teddy jauh sebelum kematiannya.

"Itu tuh kemaren amanahnya buat Teh Putri (Putri Delina) sama A Iki (Rizky Febian), sama adik-adik, nanti itu surat-suratnya saya kasihin ke A Iki sama Teh Putri juga. Itu nanti kita rembukin, kita obrolin sama A Iki dan Teh Putri," kata Teddy.

Sementara itu, sampai sekarang pihak kepolisian belum memberi tahu secara resmi hasil autopsi Lina. Kabarnya, hasil autopsi akan disampaikan hasilnya pekan ini.

Teddy, Suami Lina eks SuleTeddy, suami Lina eks Sule. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikHOT)

Terkait dengan pembagian harta menurut hukum Islam, ditulis dalam buku yang berjudul "Pembagian Warisan Menurut Islam" oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, jumlah pembagian yang ditentukan Al Quran ada 6 macam yaitu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.

Orang yang berhak mendapatkan setengah dari harta waris adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.

Lalu, kerabat pewaris yang berhak menerima seperempat dari harta adalah suami dan istri. Kemudian, yang berhak memperoleh bagian seperdelapan adalah istri.

Sementara itu, yang berhak mendapat dua per tiga harta adalah semuanya terdiri dari golongan wanita yaitu dua anak perempuan kandung atau lebih, dua orang cucu perempuan, dua orang saudara kandung perempuan, dua orang saudara perempuan seayah.

Adapun yang berhak dapat warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki atau perempuan) yang seibu. Terakhir, orang yang dapat bagian seperenam, ada tujuh orang.

Mereka adalah ayah, kakek asli (bapak dari ayah), ibu, cucu, perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek asli, saudara laki-laki dan perempuan seibu. Namun, ada beberapa hal yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur yaitu budak, ahli waris membunuh pewaris dan berbeda agama dengan pewaris. Demikian dikutip dari detikcom.

Simak juga kiat Enno Lerian langgeng di pernikahan kedua melalui video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(aci/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda