Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Besaran Bayar Fidyah Menurut Hitungan Beras dan Uang

Kinan   |   HaiBunda

Senin, 03 Feb 2020 17:33 WIB

Untuk mengganti utang puasa, Bunda bisa membayar fidyah. Sudah tahu belum berapa ketetapan besaran yang tepat, Bun?)
Ilustrasi fidyah/ Foto: iStock
Jakarta - Jika Bunda punya utang puasa dan hendak membayar fidyah, penting untuk dipahami dulu aturan menghitung besarannya.

Dalam bahasa Arab kata fidyah adalah bentuk masdar dari kata dasar fadaa, yang artinya mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.



Dikutip dari NU Online, bagi Bunda yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui, maka diperkenankan untuk tidak berpuasa. Yang perlu dipahami, jika tidak puasa karena khawatir terhadap diri sendiri atau pada diri dan anak maka Bunda hanya wajib mengganti puasa setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.

Ilustrasi fidyahIlustrasi fidyah/ Foto: iStock
Tetapi, jika Bunda tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak saja maka wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus. Besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa yang 'bolong'.

Jika ingin membayar fidyah dengan uang, ada dua cara yang bisa Bunda lakukan untuk memastikan jumlahnya. Dilansir zakat.or.id, cara-cara tersebut yakni menyesuaikan dengan harga bahan makanan pokok atau harga makanan jadi.


Jadi, fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Misalnya untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, saat ini bisa dihitung sekitar Rp25 ribu untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah Rp25 ribu, Bun.

Terkait mengganti besaran fidyah dalam bentuk uang, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas'ail PBNU, KH Arwani Faishal menjelaskan bahwa dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang. Terutama jika orang miskin tersebut sudah cukup memiliki bahan makanan.

"Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Namun, jika ada indikasi bahwa uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberi­kannya dalam bentuk bahan makanan pokok," ujar Arwani.

Simak tradisi Ramadhan di keluarga Ria Enes dalam video ini:

[Gambas:Video Haibunda]

(rdn/rdn)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda