Jakarta -
Memakai perhiasan menjadi salah satu hal yang kerap dianggap lumrah dilakukan wanita. Nah, dalam Islam hal ini pun turut diatur, Bun.
Seperti dikutip dari buku
Fiqih Wanita: Panduan Hidup Wanita dalam Perspektif Islam yang ditulis oleh Qomaruddin Awwam, S.Ag, MA, sudah menjadi fitrah wanita untuk menyukai perhiasan, tapi penggunaannya harus sesuai dengan rambu-rambu Islam. Hal itu diatur dengan jelas dalam surat An Nur ayat 31, yang berbunyi seperti di bawah ini:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "
Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya. Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nur: 31)."
Hukum memakai perhiasan berlebihan dalam Islam/ Foto: Agung Pambudhy |
Dalam ayat tersebut, jelas disebutkan bahwa ada aturan bagi seorang muslimah yang ingin memakai perhiasan. Sesuai etika Islam, memakai perhiasan hanya boleh ditampakkan pada yang berhak melihatnya. Dalam hal ini di antaranya di depan suami dan laki-laki yang masih mahram, Bun.
"Wanita boleh memakai segala bentuk perhiasan berbahan emas dan perak," kata Ustaz M Abduh Tuasikal dikutip dari akun
YouTube Rumaysho TV.
Perhiasan di sini disebutkan bisa berbentuk gelang, cincin, anting, kalung, dan rantai leher. Namun yang perlu diingat, Bun, Rasulullah SAW juga bersabda jika perhiasan yang dipakai hendaknya sudah dibayarkan terlebih dulu zakatnya.
Sedangkan yang ingin memakai gelang kaki pun diperbolehkan. Asal, tidak menghentak-hentakkan kaki dengan sengaja agar kerincingnya berbunyi dan terdengar laki-laki di sekitarnya.
"Gelang kaki boleh, tapi enggak boleh dibunyikan dengan sengaja," lanjutnya menambahkan.
Jadi, sangat terlarang jika wanita memakai perhiasan dengan tujuan hanya sekadar untuk pamer atau membanggakan diri.
Satu hal yang seharusnya dijaga saat memakai perhiasan adalah prinsip untuk tidak berlebihan. Hal itu dapat memancing berbagai keburukan, mulai dari kejahatan hingga iri hati yang melihatnya. Pakailah perhiasan sebagaimana diatur oleh surat An Nisa ayat 36 berikut ini:
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh , dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri." Bukan tanpa alasan, Bun. Aturan ini ditetapkan dengan hikmah yakni untuk menghindari penyakit hati. Dalam hal ini, yaitu
penyakit hati iri dan dengki terhadap nikmat yang dimiliki orang lain. Umat muslim wajib bersyukur dengan nikmat yang diberikan Allah SWT sesuai porsinya, yakni ketetapan Allah yang diatur dalam Lauhul Mahfuzh.
Simak ajari anak Bahasa Asing di video ini:
(rdn/rdn)