Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hukum Mengubur Ari-ari dalam Agama Islam

Kinan   |   HaiBunda

Selasa, 10 Mar 2020 18:18 WIB

Setelah melahirkan, ari-ari biasanya akan dikubur. Tetapi perlukah hal ini dilakukan menurut Islam?
Ilustrasi bayi/ Foto: iStock
Jakarta - Salah satu hal yang biasa dilakukan oleh orang tua setelah kelahiran bayi adalah mengubur ari-arinya. Biasanya dipilih lokasi yang dekat dari rumah, serta diberi penerangan berupa lampu. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dikutip dari buku Ensiklopedia Fikih Islam Wanita, ari-ari, Masyimah, atau plasenta adalah organ penting pada proses kehamilan. Letaknya tepat di dalam kandungan atau rahim. Ari-ari mempunyai bentuk bundar seperti piringan tebal dengan diameter 15-20 cm, tebal 2,5-5 cm, dan berat saat sudah cukup bulan (37 minggu) sekitar 500 gram. Isinya yakni pembuluh darah yang berasal dari tali pusar (umbilical cord).



Sementara itu, tali pusar adalah pembuluh darah yang terdiri dari dua arteri dan satu vena. Inilah hubungan antara ibu dan bayinya, di mana salah satu ujung tali pusar melekat pada pusar janin, sedangkan ujung satunya lagi melekat pada plasenta.

Ari-ari terbagi atas dua macam, Bun. Ada yang tersambung dengan pusar yaitu ari-ari dan ada juga yang tersambung dengan uterus. Ari-ari sendiri hukumnya suci.

ilustrasi ari-ariIlustrasi ari-ari/ Foto: iStock

Untuk mengubur ari-ari, disebutkan bahwa hukumnya adalah sunah. Hadis dari Aisyah, "Nabi memerintahkan untuk mengubur tujuh potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah dan ari-ari," (Kanzul Ummal No. 18320 dan Al-Jami As-Shagir, As-Suyuthi dari Imam Hakim).



Untuk pengamanan dan penerangan, ari-ari yang dikubur biasanya diberikan lampu. Jika tujuan penggunaan lampu adalah supaya tidak dirusak atau dimakan binatang boleh-boleh saja, Bun. Tapi jika ari-ari yang dikubur juga ditambahkan barang-barang lain seperti pensil atau sisir, maka hukumnya jadi haram. Ini karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori tabdzir (membuang harta benda).

Tabdzir adalah memperlakukan harta di luar kewajaran yaitu menggunakan harta pada sesuatu yang tidak ada manfaatnya, baik dalam jangka panjang atau jangka pendek. Semua yang mencakup pada hal-hal yang diharamkan dan yang dimakruhkan. (Al-Bajuri, 2/355).

Cara sikapi anak mau jadi artis cek di video ini:

[Gambas:Video Haibunda]

(rdn/rdn)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda