Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Teman Ikhlaskan Utang, Akankah Nanti Tetap Dihisab?

Kinan   |   HaiBunda

Sabtu, 29 Feb 2020 19:09 WIB

Saat kita berhutang pada orang lain, teerkadang dia mengikhlaskan uang tersebut, Bunda. Dalam pandangan Islam, bagaimana hukumnya hal tersebut?
Ilustrasi menolak diberikan uang/ Foto: iStock
Jakarta - Keperluan keuangan yang kadang mendadak seringkali membuat hutang tak bisa dihindari. Jangan lupa ya Bun, utang harus dilunasi. Ini karena hutang menjadi salah satu hal yang akan diperhitungkan nantinya di akhirat.

Tapi bagaimana hukumnya jika pemberi hutang justru mengikhlaskan, apakah kelak kita masih diminta pertanggungjawaban nanti?


Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, hutang piutang atau pinjam meminjam dalam Islam memang harus atas dasar niat untuk saling menolong, Bun.

Allah SWT berfirman kepada orang yang memberikan hutang, yang kurang lebih artinya sebagai berikut:

"Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (dengan cara membebaskan hutang tersebut), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui," (QS. 2:280)


Berdasarkan hal tersebut di atas, maka apabila orang yang memberikan pinjaman atau hutang kepada Bunda menyebut sudah ikhlas alias membebaskan hutang, maka Bunda sudah tidak lagi mempunyai tanggungan hutang di dunia.

Pada akhirnya, sesuai firman Allah SWT maka Bunda juga tidak lagi akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti.

Bunda, simak juga cerita Nuri 'Shaden' yang kini sibuk menjadi ibu dan pengusaha, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(Kinan/rdn)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda