HaiBunda

MOM'S LIFE

Perbedaan Nominal Zakat Fitrah di 5 Daerah di Indonesia

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 12 May 2020 18:15 WIB
Perbedaan Nominal Zakat Fitrah di 5 Kota Besar di Indonesia/ Foto: iStock
Jakarta - Zakat fitrah menjadi kewajiban setiap umat Islam yang harus ditunaikan pada bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah wajib bagi mereka yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok.

Dilansir Badan Amil Nasional (BAZNAS), Selasa (12/5/2020), zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Selain itu, zakat juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, untuk berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya, dan dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.


Tahun ini, pembayaran zakat fitrah, infak, dan sedekah akan terasa berbeda karena pandemi Corona. Dikutip dari berbagai sumber, berikut besaran zakat fitrah di 5 kota di Indonesia:


1. Kota DKI Jakarta

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek termasuk DKI Jakarta, BAZNAS telah mengkonversikan zakat fitrah menjadi sebesar Rp40.000 per jiwa.

2. Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Kota Samarinda membagi tiga kategori dalam jumlah zakat fitrah yang harus dibayar sesuai kadar beras 2,5 kilogram (kg), dengan catatan bagi yang mengonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari kategori di bawah dapat menyesuaikan. yaitu:

Kategori I : Rp60.000 per jiwa
Kategori II : Rp45.000 per jiwa
Kategori III : Rp35.000 per jiwa

3. Kota Bandung, Jawa Barat

Sesuai dengan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran kota/kabupaten setempat. Untuk Kota Bandung, zakat fitrah yang harus dibayar sebesar Rp30.000.

Perbedaan Nominal Zakat Fitrah di 5 Kota Besar di Indonesia/ Foto: iStock

4. Kota Padang, Sumatera Barat

Kota Padang menetapkan 4 besaran zakat fitrah sesuai jenis beras, yaitu:

1. Beras Sokan dengan harga Rp16.000 per kg, maka zakat fitrahnya Rp40.000

2. Beras Anak Daro dengan harga Rp14.000 per kg, maka zakat fitrahnya Rp37.000.

3. Beras IR 42 dengan harga Rp13.600 per kg, zakat fitrahnya Rp34.000.

4. Beras Dolok/Bulog dengan harga Rp11.000 per Kg, zakat fitrahnya Rp27.500.

5. Kota Yogyakarta

Dalam laman resmi BAZNAS Yogyakarta, Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Yogyakarta, H. Zainul Arifin, S.Ag, M.Si menyampaikan berdasarkan pandangan dan kajian peserta musyawarah, maka zakat fitrah beras 2,5 kg per jiwa dapat dikonversikan dalam bentuk uang minimal sebesar Rp30.000.

Besaran uang tersebut dihitung berdasarkan harga beras saat ini, sehingga kalau Ramadhan nanti ada perubahan harga, maka besaran uang untuk zakat fitrah akan menyesuaikan. Ketetapan ini agar dijadikan rujukan dalam pelaksanaan zakat fitrah bagi umat Muslim pada Ramadhan 1441 H.

Semoga membantu, Bunda!


Simak juga metode menjalankan diet puasa, di video berikut:

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Jessica Jane dan Erwin Phang Akhirnya Bulan Madu ke Jepang, Intip Potret Keseruannya

Mom's Life Amira Salsabila

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme

Kehamilan Annisa Karnesyia

Bikin Nyesel, Ini Bahaya Oversharing dan Penyebabnya

Mom's Life Amira Salsabila

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Jessica Jane dan Erwin Phang Akhirnya Bulan Madu ke Jepang, Intip Potret Keseruannya

Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme

Bikin Nyesel, Ini Bahaya Oversharing dan Penyebabnya

Jadwal Makan Ideal Bayi Usia 6-12 Bulan, Bunda Perlu Tahu

11 Drama Korea Era Dinasti Joseon Terbaru 2025, Seru Semua

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK