Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Aturan Zakat Fitrah untuk Bayi yang Lahir di Malam Takbiran

Ratih Wulan Pinandu   |   HaiBunda

Sabtu, 01 Jun 2019 12:57 WIB

Hukum membayar zakat untuk bayi di yang lahir di malam takbiran masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Biar enggak bingung, simak penjelasannya yuk, Bun!
Hukum zakat fitrah untuk bayi baru lahir/ Foto: iStock
Jakarta - Jelang Hari Raya Idul Fitri, setiap umat Muslim wajib membayar zakat fitrah. Seperti yang kita ketahui, ketentuan zakat fitrah harus membayar 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter beras.

Mengutip detikcom, Baznaz memakai patokan ukuran tersebut dilihat pola kebiasaan masyarakat Indonesia yang menjadikan nasi sebagai makanan pokoknya.


"Zakat fitrah adalah sebuah ibadah, sedekah yang diwajibkan bagi setiap jiwa. Zakat fitrah ini wajib bagi yang mampu. Dia dikatakan sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan," ujar Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta.

Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan setahun sekali, jelang Lebaran. Semua umat Muslim wajib membayarnya sebagai bagian dari rukun Islam yang ke-empat. Tak terkecuali, para bayi pun harus ditunaikan kewajibannya membayar zakat. Lalu, bagaimana hukumnya dengan bayi yang lahir di malam takbir?

Hal tersebut memang masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Kalau Bunda diprediksi melahirkan di malam takbir, sebenarnya harus membayarkan zakat bayinya atau enggak sih?

Aturan Zakat Fitrah untuk Bayi yang Lahir di Malam TakbiranHukum zakat fitrah bayi baru lahir/Foto: iStock

Melansir NU Online, anak yang lahir di akhir Ramadhan dengan kondisi sebagian anggota tubuhnya keluar sebelum matahari tenggelam, dan sebagian lainnya keluar pada malam Idul Fitri, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya, Bun. Hal itu didasarkan dengan pendapat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, yang mengatakan kalau bayi lahir di malam takbiran berbeda dengan malam-malam di akhir Ramadhan sebelumnya.

Hal senada juga diungkapkan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA dari Rumah Fiqih Indonesia, yang mengatakan bahwa mazhab Al-Hanafiyah berpandangan jika titik awal wajibnya zakat fitrah adalah terbitnya matahari keesokan harinya. Jadi bayi yang lahir tepat pada Hari Raya Idul Fitri wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.


"Tapi kalau jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang lahir pada malam 1 Syawal sudah wajib dibayarkan zakat fitrahnya, karena titik dimulai kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal," tulis Ustaz Ahmad Sarwat.

Nah, semua kembali ke Bunda dan Ayah ya mau memilih mahzab yang mana untuk membayar zakat fitrah si kecil.

[Gambas:Video 20detik]

(rap/rdn)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda