Jakarta -
Di bulan Ramadhan, umat Islam tak hanya diwajibkan berpuasa. Ketentuan wajib lainnya adalah membayar zakat fitrah, Bun.
Dalam buku
Fiqih Muslimah Ibadat - Mu'amalat karya Ibrahim Muhammad Al Jamal, ada perbedaan antara zakat dan zakat fitrah. Zakat adalah standar harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya bila mencapai nishab tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Zakat menyucikan hamba dan membersihkan dirinya.
Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah 103,"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
Sedangkan, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim dan jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam hadist; satu sha' gandum atau sya'ir atau kurma.
Dilansir laman
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Senin (11/5/2020), dalam hadist Ibnu Umar ra, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada
Idul Fitri. Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
 Para pembayar zakat fitrah (muzaki)/ Foto: Ari Saputra |
Lalu siapa saja yang berhak menerima
zakat fitrah?
Dalam surat At-Taubah ayat 60 dijelaskan tentang beberapa pihak yang berhak memperoleh zakat. Allah berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Dari ayat di atas, Allah memberikan ketentuan 8 golongan yang menerima zakat, yaitu:
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Simak juga kiat mengenalkan agama pada anak, di video berikut:
[Gambas:Video Haibunda]
(ank/rap)