
moms-life
Bayar Zakat Fitrah ke Masjid Saat Pandemi Corona? Simak Ketentuan Barunya
HaiBunda
Minggu, 17 May 2020 09:38 WIB

Bulan Ramadhan tahun ini terasa begitu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pandemi Corona atau COVID-19 membuat pemerintah memberlakukan aturan untuk melakukan ibadah di rumah.
Salah satu aturannya adalah soal pemngumpulan dan penyaluran zakat fitrah, Bun. Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, ada ketentuan baru dalam panduan pelaksanaan zakat fitrah.
Pemerintah mengimbau bagi umat muslim untuk membayarkan zakat fitrah atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) segera sebelum puasa Ramadhan. Hal ini agar pendistribusian kepada Mustahik bisa terlaksana lebih cepat.
Selain itu, bagi organisasi pengelola zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat atau online (transfer layanan perbankan).
Bagi Bunda yang akan membayar langsung di masjid atau tempat pengumpulan zakat, pemerintah sudah memberikan panduan khusus bagi panitia penerima zakat. Di lokasi tersebut panitia diminta menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau alat pembersih sekali pakai (tissue), serta membersihkan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin.
"Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat," demikian isi salah satu poin di SE Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020.
![]() |
Pengelola zakat fitrah juga diminta untuk menghindari penyaluran zakat fitrah melalui kupon dan mengumpulkan penerimanya, Bun.
Kalau Bunda tak ingin membayarkan langsung zakat fitrah ke masjid atau badan amal resmi, bisa menggunakan sistem pembayaran online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Tahun ini, alokasi zakat yang disalurkan ke BAZNAS akan difokuskan pada orang terdampak Corona. Alokasi tersebut yaitu, mustahik darurat kesehatan memiliki porsi 72 persen total penyaluran ZIS, darurat ekonomi memperoleh 25 persen, dan pelaksanaan program yang sudah ada sebelum pandemi hanya memperoleh alokasi sebesar 3 persen.
"Karena pandemi COVID-19, jumlah fakir miskin telah meningkat secara mendadak. Oleh karena itu, dalam masa darurat Corona ini, penyalurkan ZIS dan DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya) sengaja difokuskan untuk membantu para mustahik yang terdampak COVID-19, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi," kata Ketua BAZNAS Prof.Dr.Bambang Sudibyo MBA. CA, dalam Live Streaming: Zakat Presiden di YouTube BAZNAS TV, tengah pekan lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo juga mendorong masyarakat untuk segera membayar zakat. Ia berharap dana yang sudah terkumpul bisa membantu orang-orang yang terdampak COVID-19.
"Saya berharap dana zakat yang dihimpun oleh BAZNAS dapat digunakan untuk membantu saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan dampak dari pandemi COVID-19," ujar Jokowi.
Bunda, simak juga kiat olahraga ketika puasa, di video berikut:
(ank/rap)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Viral 300 Ribu Kucing di Mediterania Mati Diduga karena Corona, Ini Faktanya

Mom's Life
Kasus COVID-19 di Indonesia Kembali Naik, Apakah akan seperti Singapura

Mom's Life
Curhat Sharena Delon Kena COVID-19 Sendirian, Berat Lihat Anak Nangis karena Pisah Ruangan

Mom's Life
Daftar Negara yang 'Berdamai' dengan COVID-19, Tak Wajibkan Warganya Pakai Masker Bun

Mom's Life
Kasus Omicron Makin Meningkat, Tunda Dulu Traveling ke Luar Negeri ya Bun


7 Foto
Mom's Life
7 Potret Kamar Tempat Maia Estianty Isolasi Mandiri karena Positif COVID-19
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda