Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Pemerintah Beri Bantuan Usaha, Ada Pinjaman Bunga 0% untuk Ibu Rumah Tangga

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Minggu, 30 Aug 2020 11:35 WIB

Mengatur Keuangan
Pemerintah Beri Bantuan Usaha, Ada Pinjaman Bunga 0% untuk Ibu Rumah Tangga/ Foto: iStock
Jakarta -

Di masa pandemi Corona ini, pemerintah akan memberikan bantuan dana dan pinjaman bagi pelaku usaha, Bunda. Salah satu sasarannya adalah ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah telah menyiapkan beberapa skema bantuan ini. Berikut telah HaiBunda rangkum 3 bantuan dan pinjaman tersebut:

Pinjaman bunga 0 persen

Pada akhir Agustus 2020, pemerintah rencananya akan meluncurkan pinjaman dengan bunga 0 persen untuk pelaku usaha mikro. Nah, pinjaman ini akan diberikan pada ibu rumah tangga dan pekerja korban PHK, Bunda.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan, pinjaman ini akan diberikan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jumlah kredit yang dipinjamkan adalah Rp10 juta.

"Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6 persen setelah 31 Desember 2020, dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta. Kita perkirakan Permenko (aturannya) bisa selesai akhir Agustus," kata Iskandar.

Melalui skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR. Selain itu, tidak diperlukan agunan tambahan.

Sementara untuk jangka waktu pinjaman, untuk kredit modal kerja paling lama 3 tahun dan jika suplesi bisa diperpanjang jadi 4 tahun. Sedangkan kredit investasi, paling lama 5 tahun dan jika suplesi bisa diperpanjang jadi 7 tahun.

Nah, untuk pembayarannya akan ditentukan oleh bank yang menyalurkan pinjaman, Bunda. Misalnya, seorang petani yang bisa membayar ketika panen datang, artinya dia tak perlu membayarkan utang setiap bulan.

"Karena kan petani tidak setiap bulan dapat uang, jadi pas panen mereka boleh bayar," ujar Iskandar, dikutip dari CNBC Indonesia.

Mengatur KeuanganPemerintah Beri Bantuan Usaha, Ada Pinjaman Bunga 0% untuk Ibu Rumah Tangga/ Foto: iStock

Berikut syarat dan ketentuan pinjaman bunga 0 persen melalui KUR Super Mikro untuk ibu rumah tangga dan korban pekerja korban PHK:

1. Masuk dalam kategori usaha mikro

2. Lama usaha calon penerima tidak dibatasi, minimal 6 bulan. Lama usaha bisa kurang dari 6 bulan dengan syarat mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR. Tapi bisa kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.

4. Calon penerima belum pernah menerima KUR.

Bantuan kredit lunak

Pada September mendatang, pemerintah juga akan memberikan bantuan kredit lunak bagi pelaku usaha mikro. Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa bantuan ini merupakan lanjutan dari dana hibah sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro.

"Jadi hibah digunakan sebagai modal kerja, setelah mereka berusaha dan dikenal dengan account officer bank, dan diberikan kredit lunak," ujar Budi.

Kriteria penerima bantuan ini adalah kreditur usaha mikro dan kredit usaha rakyat, termasuk pinjaman setelah Februari 2020. Budi menjelaskan bahwa ini adalah program tahap kedua dari pemerintah.

Pinjaman dengan bunga super murah

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, bunga super murah akan diberikan pada pelaku usaha mikro, dan kecil, menengah (UMKM). Dana ini mencakup pinjaman Rp500 ribu hingga Rp10 miliar, yang bisa mendapatkan subsidi bunga 3 persen pada bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan berikutnya.

"Ini subsidi bunga untuk pinjaman eksisting atau debitur lama, bukan pinjaman baru. Ini utang-utang lama yang eksisting," ujar Yustinus.

Pinjaman dengan bunga super murah berlaku bagi debitur yang sudah melakukan pinjaman maksimal hingga 29 Februari 2020.

Simak juga tips mengelola keuangan ala Astrid Tiar, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda