
moms-life
Bunda, Ini Aturan Lengkap Pesangon dan Upah Dalam UU Cipta Kerja
HaiBunda
Senin, 12 Oct 2020 17:51 WIB

UU Cipta Kerja Omnibus Law sekarang tengah menjadi perbincangan banyak orang. Para buruh menolak adanya UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan membuat gugatan untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
KSPI merilis poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang ditolak buruh. Tiga poin utama yang menjadi sorotan adalah ketentuan pesangon untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK), upah minimum, dan upah per jam.
Dilansir detikcom, berikut 3 poin yang menjadi sorotan:
1. Pesangon 32 kali gaji dihilangkan, sekarang 35 kali gaji
KSPI menilai, UU Cipta kerja menurunkan hak pesangon korban PHK. Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.
"Hal ini diakui sendiri oleh Pemerintah dan DPR, jika uang pesangon dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan)," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, masih belum jelas apakah yang diperoleh dari JKP itu 6 kali gaji atau 6 bulan. Menurutnya, bisa saja besarnya sekian ratus ribu selama 6 kali.
Para buruk meminta aturan pesangon dalam UU 13/2003 tetap dipertahankan. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 156:
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Sedangkan, dalam UU Cipta Kerja berbunyi:
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Perlu Bunda ketahui, UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang fokus pada pasal per pasal. Kalau tidak ada perubahan dari UU sebelumnya, tidak akan ditulis kembali.
Sekilas, pasal 156 UU 13/2003 dengan UU Ciptakerja terlihat mirip. Tapi, ternyata ada perbedaan kalimat nih.
Di ayat (1), kata 'diwajibkan' diubah menjadi 'wajib'. Selain itu, di ayat (2), perbedaan terletak pada kata 'paling sedikit' yang dalam UU Cipta Kerja berubah menjadi 'paling banyak'.
Besaran pesangon pada UU 13/2003 adalah paling sedikit yang diterima korban PHK, berarti buruh bisa mendapat jumlah yang lebih besar. Sedangkan, di UU Cipta Kerja besaran pesangon tersebut adalah paling besar yang diterima, artinya mereka bisa mendapat jumlah yang lebih kecil.
Perubahan lainnya ada pada pasal 156 ayat (4). Di UU Cipta Kerja, poin C yang ada dalam UU 13/2003 dihapus, berikut bunyinya:
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Pasal 163 dan 164 UU 13/2003 juga dihapus, Bunda. Pasal 163 ayat (2) menyatakan, buruh dapat memperoleh pesangon dua kali lipat dari yang seharusnya kalau perusahaan melakukan PHK karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan tapi pengusaha tidak bersedia menerima buruh di perusahaannya.
Kemudian, pasal 164 ayat (3) menjelaskan, pengusaha dapat melakukan PHK kalau perusahaan tutup bukan karena kerugian 2 tahun berturut-turut atau keadaan memaksa dengan ketentuan, buruh berhak atas pesangon 2 kali lipat dari yang seharusnya diterima.
Pesangon yang ditanggung oleh JKP juga diatur dalam UU Cipta Kerja. JKP disebut akan menanggung pesangon bagi korban PHK sebanyak 6 kali upah. Sedangkan, 19 kali upah akan ditanggung pengusaha.
Pemerintah mengubah ketentuan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Salah satunya hadirnya JKP yang menjadi program tambahan dari sejumlah jaminan yang sudah ada sebelumnya seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Namun, pada pasal-pasal tersebut tidak ada yang menyebut pesangon akan mencapai 25 kali upah, Bunda. Hal tersebut yang menjadi keresahan para buruh.
"Ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar pesangon sebesar 6 bulan upah tidak masuk akal. Dari mana sumber dananya? Pengurangan terhadap nilai pesangon, jelas-jelas merugikan kaum buruh," kata Iqbal.
2. Soal UMK dan UMSK
KSPI menilai, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Aturan utu dialihkan ke Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk," kata Iqbal.
Sebelumnya, dalam UU 13/2003, aturan UMK dan UMSK tercantum dalam pasal 89 yang berbunyi:
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Namun, aturan tersebut dihapus dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah menyisipkan 5 pasal baru di UU Cipta Kerja, yaitu pasal 88A, 88B, 88C, dan 88E yang bunyinya.
Pada pasal 88C ayat (1), tertulis gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Lalu, di ayat (2), gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu.
Dalam pasal 88C ayat (5), pemerintah menuliskan UMK harus lebih tinggi dari UMP. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).
KSPI menilai, ketentuan itu hanya bentuk alibi pemerintah. Buruh melihat UU Cipta Kerja akan membuat UMK bukan menjadi kewajiban.
3. Upah per Jam
Menurut Iqbal, adanya perubahan pasal 88 dan menyisipkan 88B di UU Cipta Kerja memungkinkan pembayaran upah satuan waktu. Ini bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam, Bunda.
Dalam UU 13/2003, pasal 88 berbunyi:
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan, dalam UU Cipta Kerja diubah menjadi:
(1) Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. struktur dan skala upah;
c. upah kerja lembur;
d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam UU Cipta Kerja, ada pasal yang menyebut sistem upah per jam. Pasal tersebut adalah 88B yang berbunyi:
(1) Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PP.
Simak kiat bisnis online untuk mempersiapkan dana pendidikan anak berikut ini yuk, Bunda.
(sih/kuy)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
21 Pasal dalam UU Cipta Kerja Diubah, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Pekerja

Mom's Life
Ketahui Pesangon hingga Hak Buruh di UU Cipta Kerja

Mom's Life
Hak Pekerja Perempuan di Tempat Kerja dalam UU Cipta Kerja

Mom's Life
Ketahui Aturan Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru

Mom's Life
Cara Mengelola Uang Pesangon saat Bunda atau Suami kena PHK, Harus Tepat Guna

Mom's Life
Cara Atur Keuangan Saat Tulang Punggung Keluarga Di-PHK karena Corona
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda