Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Aturan Terbaru Masa Berlaku Hasil PCR & Tes Antigen untuk Perjalanan

Annisa Afani   |   HaiBunda

Minggu, 10 Jan 2021 15:09 WIB

Ilustrasi tes swab
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/microgen
Jakarta -

Satgas Penanganan COVID-19 mengatur agar pembatasan perjalanan dalam negeri diperketat, Bunda. Hal tersebut tertuang dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.

Sebagaimana yang diatur, hal tersebut berlaku mulai 9 Januari-25 Januari 2021. SE Satgas No 1 Tahun 2021 ini pun didasarkan atas kasus penularan COVID-19 yang hingga kini masih mengalami masih mengalami peningkatan tinggi di tingkat nasional.

Perlu Bunda ketahui, aturan ini tak terbatas. Artinya, akan berlaku bagi seluruh moda transportasi, baik umum maupun pribadi

"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut," ujar Doni Monardo selalu Ketua Satgas COVID-19.

Dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021 tersebut, di dalamnya juga terdapat aturan dan masa berlaku terbaru hasil PCR dan tes antigen, Bunda. Apa saja aturannya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI

Bunda simak juga yuk cara mengatasi virus COVID-19 yang bermutasi dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

Artis penyintas COVID-19Artis penyintas COVID-19/ Foto: HaiBunda/ Mia Kurnia Sari
(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda