moms-life
Ketentuan Masa Iddah Perempuan, Hak dan Kewajiban yang Dilakukan
Kamis, 28 Jan 2021 16:22 WIB
Bunda sebelumnya pasti sudah pernah mendengar masa iddah. Jika ditelusuri secara etimologis, kata iddah berasal dari kata kerja 'adda ya'uddu yang artinya kurang lebih hitungan, perhitungan atau sesuatu yang dihitung.
Mengutip tulisan Dosen Fakultas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Abd Moqsith Ghazali, dari sudut bahasa, kata iddah biasanya dipakai untuk menunjukkan pengertian hari-hari haid atau hari-hari suci pada perempuan. Artinya, perempuan (istri) menghitung hari-hari haidnya dan masa-masa sucinya.
Baca Juga : Keutamaan dan Macam-macam Sholawat Nabi |
Namun pengertian secara umum, iddah adalah suatu tenggang waktu tertentu yang harus dihitung oleh seorang perempuan semenjak ia berpisah (bercerai) dengan suaminya. Baik perpisahan itu disebabkan karena talak maupun karena suaminya meninggal dunia, dan dalam masa tersebut perempuan itu tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain.
Kemudian, perempuan ber-iddah dapat dikategorikan ke dalam dua macam, Bunda. Pertama, perempuan yang ber-iddah karena ditinggal mati suaminya. Ketentuan masa iddahnya adalah:
1. Empat bulan sepuluh hari, dengan catatan tidak hamil, baik pernah berhubungan maupun tidak.
2. Sampai melahirkan, jika kehamilannya dinisbatkan kepada shâhib al-'iddah.
Kedua, perempuan yang ber-iddah bukan karena ditinggal mati suaminya. Ketentuan masa iddahnya adalah:
1. sampai melahirkan, bila kehamilan dinisbatkan kepada shâhib al-'iddah.
2. Tiga kali suci dari haid, jika ia pernah menstruasi.
3. Tiga bulan, bila belum menstruasi atau sudah putus dari periode haid.
Bagaimana hak dan kewajiban perempuan dalam masa iddah? Baca kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
Baca Juga : Doa Disembuhkan dari Penyakit, Cek di Sini Bunda |
Simak juga cerita Athalia Praratya, sayangkan angka pernikahan dini di Jawa Barat masih tinggi melalui video berikut: