
moms-life
Ketentuan Masa Iddah Perempuan, Hak dan Kewajiban yang Dilakukan
HaiBunda
Kamis, 28 Jan 2021 16:22 WIB

Bunda sebelumnya pasti sudah pernah mendengar masa iddah. Jika ditelusuri secara etimologis, kata iddah berasal dari kata kerja 'adda ya'uddu yang artinya kurang lebih hitungan, perhitungan atau sesuatu yang dihitung.
Mengutip tulisan Dosen Fakultas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Abd Moqsith Ghazali, dari sudut bahasa, kata iddah biasanya dipakai untuk menunjukkan pengertian hari-hari haid atau hari-hari suci pada perempuan. Artinya, perempuan (istri) menghitung hari-hari haidnya dan masa-masa sucinya.
Baca Juga : Keutamaan dan Macam-macam Sholawat Nabi |
Namun pengertian secara umum, iddah adalah suatu tenggang waktu tertentu yang harus dihitung oleh seorang perempuan semenjak ia berpisah (bercerai) dengan suaminya. Baik perpisahan itu disebabkan karena talak maupun karena suaminya meninggal dunia, dan dalam masa tersebut perempuan itu tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain.
Kemudian, perempuan ber-iddah dapat dikategorikan ke dalam dua macam, Bunda. Pertama, perempuan yang ber-iddah karena ditinggal mati suaminya. Ketentuan masa iddahnya adalah:
1. Empat bulan sepuluh hari, dengan catatan tidak hamil, baik pernah berhubungan maupun tidak.
2. Sampai melahirkan, jika kehamilannya dinisbatkan kepada shâhib al-'iddah.
Kedua, perempuan yang ber-iddah bukan karena ditinggal mati suaminya. Ketentuan masa iddahnya adalah:
1. sampai melahirkan, bila kehamilan dinisbatkan kepada shâhib al-'iddah.
2. Tiga kali suci dari haid, jika ia pernah menstruasi.
3. Tiga bulan, bila belum menstruasi atau sudah putus dari periode haid.
Bagaimana hak dan kewajiban perempuan dalam masa iddah? Baca kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
Baca Juga : Doa Disembuhkan dari Penyakit, Cek di Sini Bunda |
Simak juga cerita Athalia Praratya, sayangkan angka pernikahan dini di Jawa Barat masih tinggi melalui video berikut:
Hak dan kewajiban perempuan dalam masa iddah
Ketentuan Masa Iddah Perempuan, Hak dan Kewajiban yang Dilakukan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991
Dikutip dari Sayyid Sabiq yang mengatakan bahwa istri yang menjalani masa iddah berkewajiban untuk menetap di rumah di mana dia dahulu tinggal bersama sang suami sampai selesai masa iddahnya dan tidak diperbolehkan baginya keluar dari rumah tersebut.
Sedangkan si suami juga tidak boleh mengeluarkan ia dari rumahnya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada surat al-Thalak ayat pertama. Seandainya terjadi perceraian diantara mereka berdua, sedang istrinya tidak berada di rumah di mana mereka berdua menjalani kehidupan rumah tangga, maka si istri wajib kembali kepada suaminya untuk sekadar suaminya mengetahuinya di mana ia berada.
Ulama mengemukakan bahwa ada beberapa kewajiban bagi perempuan yang sedang menjalani masa iddahnya adalah:
Pertama, tidak boleh dipinang oleh laki-laki lain baik secara terang-terangan maupun melalui sindiran, akan tetapi untuk wanita yang menjalani iddah kematian suami pinangan dapat dilakukan dengan cara sindiran.
Kedua, dilarang keluar rumah. Jumhur ulama fiqh selain Mazhab Syafi'i sepakat menyatakan bahwa perempuan yang menjalani iddah dilarang keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, akan tetapi Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa wanita yang dicerai suaminya baik cerai hidup maupun cerai mati dilarang keluar rumah.
Baca kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
Hak dan kewajiban perempuan dalam masa iddah
Ketentuan Masa Iddah Perempuan, Hak dan Kewajiban yang Dilakukan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991
Selain tidak boleh dipinang oleh laki-laki lain dan keluar rumah selama menjalani masa iddah. Ada hak dan kewajiban perempuan terkait nafkah.
Menurut kesepakatan ulama fiqh perempuan yang menjalani iddah akibat thalak raj'i atau dalam keadaan hamil suaminya wajib menyediakan seluruh nafkah yang dibutuhkan perempuan tersebut.
Akan tetapi apabila iddah yang dijalani adalah iddah karena kematian suami maka perempuan itu tidak mendapatkan nafkah apa pun karena kematian telah menghapuskan seluruh akibat perkawinan.
Namun demikian ulama' mazhab maliki menyatakan bahwa perempuan tersebut berhak menempati rumah suaminya selama dalam masa iddah tersebut, apabila rumah itu adalah rumah suaminya.
Terakhir, perempuan tersebut wajib berihdad. Dalam menjalankan iddah bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya maka wajib bagi mereka untuk menjalani masa berkabung atau ihdad dan terdapat perkara-perkara yang dilarang pada saat ihdad.
Berikut ini dijelaskan mengenai larangan melakukan perkara tersebut:
Ummu Athiyah meriwayatkan:
"Kami diwajibkan berkabung atas kematian suami yakni empat bulan sepuluh hari. Selama itu kami dilarang memakai celak, parfum dan pakaian yang dicelup, kecuali sejenis pakaian celup buatan Yaman. Apabila kami suci dari dan mandi setelah haid, kami diberi keringanan untuk menggunakan sedikit wewangian. Dan kami dilarang mengiringi pemakaman jenazah"
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
5 Hal yang Mampu Cegah Perceraian, Ternyata Bukan Uang Bun

Mom's Life
Ingin Memuliakan Suami, Istri Mendiang Ameer Azzikra Jalani Masa Iddah

Mom's Life
Kisah Istri Syekh Ali Jaber Tak Keluar Rumah 130 Hari Pasca Suami Wafat

Mom's Life
Kumpul Bareng Eks Suami Demi si Buah Hati

Mom's Life
'Perceraian Ini Jadi Jalan Terbaik untuk Kami dan Anak-Anak'


5 Foto
Mom's Life
5 Potret Asha Shara yang Baru Gugat Cerai Suami
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda