Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Catat Bun, 8 Wilayah Ini Diperbolehkan Mudik Lokal

Annisa A   |   HaiBunda

Jumat, 07 May 2021 16:07 WIB

Beautiful Latin woman from Bogota Colombia between 20 and 29 years old, looks at the camera in a portrait and checks her cell phone waiting for a service to offer while wearing her mask
Ilustrasi mudik lokal/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Mario Arango
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran hingga 17 Mei mendatang. Kebijakan ini merupakan upaya untuk mencegah penularan COVID-19 di kalangan pemudik.

Namun bukan berarti masyarakat tidak bisa berpergian sama sekali. Warga tetap dapat melakukan perjalanan jika daerah tujuan termasuk ke dalam daftar wilayah aglomerasi. Artinya, daerah tersebut merupakan penyangga dari suatu kota atau kabupaten yang berlaku selama periode larangan mudik Lebaran 2021.

Ketetapan itu sudah tercantum di dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Banner Muslimahpedia untuk Artikel

Meski petugas tidak akan menolak pemudi yang akan menuju wilayah aglomerasi, mereka tetap akan menghentikan untuk mengecek sejumlah dokumen pribadi seperti KTP.

Hal itu bertujuan untuk verifikasi tempat tinggal dan memastikan tujuan pengemudi, Bunda. Kebijakan ini dibuat untuk tidak mempersulit masyarakat antar-kota yang masih butuh akses berpergian.

"Karena ada kaitan orang kerja di situ," kata Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan.

Lantas, daerah mana saja yang masuk ke dalam wilayah aglomerasi? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, saksikan juga video resep semur Turki untuk hidangan spesial lebaran:

[Gambas:Video Haibunda]

(som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda