MOM'S LIFE
Catat Bun, 8 Wilayah Ini Diperbolehkan Mudik Lokal
Annisa A | HaiBunda
Jumat, 07 May 2021 16:07 WIBPemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran hingga 17 Mei mendatang. Kebijakan ini merupakan upaya untuk mencegah penularan COVID-19 di kalangan pemudik.
Namun bukan berarti masyarakat tidak bisa berpergian sama sekali. Warga tetap dapat melakukan perjalanan jika daerah tujuan termasuk ke dalam daftar wilayah aglomerasi. Artinya, daerah tersebut merupakan penyangga dari suatu kota atau kabupaten yang berlaku selama periode larangan mudik Lebaran 2021.
Ketetapan itu sudah tercantum di dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Meski petugas tidak akan menolak pemudi yang akan menuju wilayah aglomerasi, mereka tetap akan menghentikan untuk mengecek sejumlah dokumen pribadi seperti KTP.
Hal itu bertujuan untuk verifikasi tempat tinggal dan memastikan tujuan pengemudi, Bunda. Kebijakan ini dibuat untuk tidak mempersulit masyarakat antar-kota yang masih butuh akses berpergian.
"Karena ada kaitan orang kerja di situ," kata Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan.
Lantas, daerah mana saja yang masuk ke dalam wilayah aglomerasi? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, saksikan juga video resep semur Turki untuk hidangan spesial lebaran:
(som)