Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair di 2022, Simak Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Rabu, 05 Jan 2022 17:35 WIB

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi THR dan gaji ke-13/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Jakarta -

Ada kabar bahagia untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di awal tahun. Pemerintah akan kembali memberikan booster kerja untuk seluruh PNS di tahun 2022.

Pemberian booster ini diharapkan dapat membantu para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Adapun booster kerja yang akan diberikan kepada PNS di 2022 adalah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, Bunda. Kebijakan ini sudah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Besaran booster tunjangan hari raya dan gaji ke-13 di tahun ini tentunya membuat para abdi negara bertanya-tanya. Namun ternyata, besaran kedua booster tersebut tidak akan sama seperti sebelum terjadinya pandemi COVID-19.

Virus Corona yang mewabah di awal 2020 membuat banyak pihak mengalami kesulitan. Peristiwa ini juga membuat keuangan negara tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai hingga sekarang.

Banner Pencerah Wajah Kusam

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata telah memberitahukan skema pemberian THR dan gaji ke-13.

Ia menyebutkan bahwa skema tahun ini sama seperti tahun lalu, Bunda. Sebab, pada tahun ini Indonesia masih tengah menghadapi pandemi COVID-19.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujar Isa Rachmatarwata.

Itu artinya, para PNS akan mendapatkan nominal THR dan gaji ke-13 yang sama seperti tahun lalu. Besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan untuk tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan ini, Bunda.

Sebelumnya, dua jabatan PNS mendapat tunjangan akhir tahun dari PresidenJoko Widodo. Dalam pasal 4 di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2021, disebutkan bahwa tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu dari pemangkasan tukin yang ada di tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun 2021, pemerintah mampu menghemat anggaran belanja hingga Rp15 triliun. Nantinya, anggaran belanja akan dialihkan sebagian untuk menambah belanja penanganan dampak pandemi Corona.

Isa Rachmatarwata menegaskan bahwa masih ada beberapa program non prioritas yang akan ditunda di tahun ini. Hal itu untuk membuat anggaran difokuskan untuk membantu para pelaku usaha terdampak COVID-19.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video seputar 5 zodiak paling cuan di 2022:

[Gambas:Video Haibunda]

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda