HaiBunda

MOM'S LIFE

Sah! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Selasa, 11 May 2021 19:17 WIB
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/ibnjaafar
Jakarta -

Penetapan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021, Bunda. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, dalam hasil Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H.

Sidang Isbat dilaksanakan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta, pada Selasa (11/5/2021) mulai pukul 17.00 WIB.

"Berdasarkan hisab dan secara rukyat hilal tidak terlihat. Maka penetapan 1 Syawal diistikmalkan sesuai dengan hasil Sidang Isbat tadi. Ini Sidang Isbat yang baru saja kita laksanakan dan sepakati bersama, tentu kita berharap mudah-mudahan dengan hasil Sidang Isbat ini, seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan Idul Fitri bersama-sama. Mudah-mudahan ini cerminan simbol umat Islam di Indonesia," kata Yaqut.


Ketua MUI KH Abdullah Jaidi menambahkan, "1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri pada tahun ini akan jatuh pada hari Kamis, tanggal 13 Mei 2021. Kesepakatan ini sebelumnya memang sudah kita prediksi dari seluruh almanak ormas-ormas Islam dan perhitungan ahli hisab. Pada malam ini belum terjadi ijtima, matahari masih jauh dari ufuk, dan diistikmalkan berarti Idul Fitri kali akan jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021."

Sebelum sidang Isbat, ada seminar posisi hilal yang disampaikan oleh pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya. Ia menegaskan bahwa tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal awal Syawal 1442 H yang teramati di seluruh wilayah Indonesia.

"Semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari," kata Cecep, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

Cecep menjelaskan, Kementerian Agama melakukan pengamatan hilal di 88 titik di seluruh Indonesia. Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H ini digelar secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, menurut Cecep, penetapan awal bulan Hijriyah didasarkan pada rukyat dan hisab. Proses hisab sudah ada dan dilakukan oleh hampir semua ormas Islam. "Saat ini, kita sedang melakukan proses rukyat, dan sedang menunggu hasilnya," ujarnya.

Menurut perhitungan hisab, awal Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. Data ini, kata Cecep, bersifat informatif.

"Secara hisab, awal Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. Ini sifatnya informatif, konfirmasinya menunggu hasil rukyat dan keputusan Sidang Isbat," paparnya.

Dikatakan Cecep, rukyat adalah observasi astronomis. Oleh karena itu, harus ada referensinya, Bunda. Cecep mengatakan bahwa kalau ada referensinya diterima, sedang kalau tidak berarti tidak bisa dipakai.

Di Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H, hadir secara fisik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hasan Sadzily, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, serta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar wilayah dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tergolong tinggi atau Zona Merah dan Oranye, salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing, Bunda.

"Salat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing," kata Yaqut, dalam rapat virtual bersama setingkat menteri yang dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat diadakan di masjid dan musala, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mengadakan takbir keliling pada Rabu (12/5/2021) malam, "Selamat merayakan Idul Fitri, saya berharap semua masyarakat mematuhi. Dan besok malam supaya tidak ada takbir keliling karena berpotensi mengakibatkan kerumunan, potensi penyebaran virus COVID-19 juga terbuka. Kita tetap bertakbir di rumah masing-masing, atau masjid dan musala sesuai ketentuan."

(aci/muf)

Simak video di bawah ini, Bun:

Hukum Islam soal Baju Baru untuk Lebaran

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Kehamilan Amrikh Palupi

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

Mom's Life Amira Salsabila

Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan

Mom's Life Arina Yulistara

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Parenting Asri Ediyati

9 Zodiak Paling Drama, Masalah Kecil Bisa Jadi Panjang

Mom's Life Elia Amaliana

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

9 Resep MPASI 6 Bulan ke Atas Anti Sembelit, Enak & Praktis Dibuat

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK