Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Gaji ke-13 PNS Dipotong Lagi? Simak Penjelasan Kemenkeu Bun

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Minggu, 23 May 2021 18:35 WIB

tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.
Ilustrasi gaji ke-13 PNS/ Foto: Getty Images/iStockphoto/VasilevKirill
Jakarta -

Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebentar lagi cair. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kabarnya akan kembali memotong gaji ke-13 PNS, Bunda.

Hal ini mengacu pada surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, belum lama ini. Dalam surat bernomor: S-408/MK.02/2021, ada poin tentang penghematan belanja dari alokasi tunjangan kinerja pada THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 PNS.

Surat ini berisi tujuh poin penting terkait THR dan gaji ke-13 PNS, Bunda. Banyak yang membahas dan mengaitkan poin-poin tersebut dengan kebijakan untuk memotong gaji ke-13 PNS.

Lalu, benarkan gaji ke-13 yang diterima PNS tahun ini akan dipotong lagi?

Banner Penyakit Ain

Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Rahayu memastikan bahwa dalam surat tersebut tidak ada pemangkasan tambahan.

"Seperti sebelumnya sudah dijelaskan oleh Menkeu bahwa THR dan gaji ke-13 dibayar, namun tidak memperhitungkan tukin," kata Rahayu.

Rahayu juga menjelaskan tentang pencairan dan pemberian gaji ke-13 ini pada PNS. Seperti apa penjelasannya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda