Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Simak Bun! Ini Daftar Gaji dan Tukin PNS Lulusan S1

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 02 Jul 2021 12:47 WIB

Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi Gaji PNS/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Bunda yang merupakan lulusan S1 dan ingin mengabdi pada negara sudah mendaftarkan diri menjadi CPNS 2021, belum? Sebelum mendaftarkan diri ke formasi yang diinginkan, Bunda juga perlu tahu nih besaran gaji untuk lulusan S1 sebagai acuan nantinya.

Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019, Bunda. Peraturan ini berisikan tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2000 tentang Susunan pangkat dan golongan PNS, dijelaskan bahwa PNS lulusan sarjana atau Strata 1 ditempatkan pada golongan III, Bunda. Dengan kata lain, Gaji pokok mereka bisa mencapai Rp4,2 juta.

Tak hanya PNS lulusan S1, ternyata ada daftar gaji PNS dengan lulusan pendidikan lainnya, Bunda. Misalnya saja PNS dengan lulusan SD atau SMP yang digolongkan ke dalam PNS golongan I.

Banner Reaksi Anak UASBanner Reaksi Anak UAS/ Foto: Mia Kurnia Sari

Untuk PNS golongan I, gaji pokok yang akan diterima tiap bulannya bisa mencapai Rp2,6 juta, Bunda.Sementara golongan II yakni lulusan SMA dan DIII akan mendapatkan gaji pokok hingga Rp3,8 per bulannya.

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin, Bunda. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015.

Kira-kira berapa besaran tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, simak juga video cara hasilkan uang dari tanaman hias berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(mua)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda