moms-life

Mudah Banget Bun! Ini Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Antre

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Minggu, 18 Jul 2021 16:53 WIB

Jakarta -

Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A atau C Bunda sudah hampir habis? Jangan khawatir, Bunda. Kini memperpanjang SIM A atau C bisa dilakukan secara online, lho. Bunda hanya tinggal gunakan layanan yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya, Bunda. Jika sudah habis, Bunda wajib memperpanjangnya.

Dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, SIM bisa diperpanjang sejak 90 hari sebelum masa berlakunya habis, lho. Namun, kalau Bunda sudah melewati tanggal masa berlaku, SIM tidak bisa diperpanjang dan Bunda perlu membuat SIM baru.


Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa didownload di Andorid maupun iOS lho, Bunda. Kalau Bunda sudah mengunduhnya, Bunda bisa mengikuti langkah-langkah tertera untuk memperpanjang SIM secara online.

Setelah membuka aplikasi, Bunda bisa lakukan registrasi terlebih dahulu, nih. Bunda perlu memasukkan nomor handphone aktif yang nantikan akan dikirimkan kode OTP. Kode ini akan digunakan untuk masuk ke kolom registrasi, Bunda.

Kalau Bunda sudah masuk ke kolom registrasi, Bunda bisa masukkan NIK dan mana lengkap sesuai dengan kartu identitas (KTP), ya. Kemudian, NIK dan KTP akan diverifikasi dengan menggunakan face recognition.

Setelah berhasil melakukan registrasi, kira-kira langkah apa lagi yang perlu Bunda lakukan selanjutnya, ya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, simak juga video pemuda jenius hasilkan teknologi pelacak Corona berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(mua/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT