HaiBunda

MOM'S LIFE

Bunda Perlu Tahu, PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 03 Aug 2021 07:06 WIB
Presiden Joko Widodo / Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah daerah Indonesia hingga 9 Agustus 2021. Kebijakan ini dinilai telah membawa perbaikan untuk kasus COVID-19 di Tanah Air.

"Mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Sebelumnya, pemerintah mengganti nama kebijakan dari yang sebelumnya disebut PPKM Darurat Jawa-Bali. Peraturan ini membatasi mobilitas masyarakat pada 7-20 Juli 2021. Namun pemerintah kembali memperpanjang kebijakan ini dan mengganti nama menjadi PPKM level 4.


Pergantian nama dan durasi PPKM dibuat berdasarkan transmisi dan kapasitas respons arahan WHO. Lembaga kesehatan dunia itu telah mengamati laporan kasus mingguan COVID-19 di tujuh provinsi Indonesia.

Hasilnya, terlihat tingkat penularan yang sangat tinggi per 100 ribu penduduk sejak 19-25 Juli. Provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Sejak perpanjangan PPKM level 4 di 26 Juli lalu, kasus harian COVID-19 sempat mengalami naik turun. Kasus harian sempat melonjak drastis dari yang semula 28 ribu menjadi lebih dari 30 ribu.

PPKM level 4 tadinya berlaku pada 4-25 Juli dan akan segera dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Akan tetapi, tren kasus COVID-19 yang masih naik turun membuat pemerintah kembali mempertimbangkan hal tersebut.

Selain itu, tren COVID-19 di sejumlah daerah dinilai mengalami penurunan dari yang semula terus meningkat, Bunda. Oleh karena itu pemerintah berupaya memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian tingkat kasus aktif tingkat kesembuhan dan persentase BOR," tulis Jokowi dalam keterangan resminya.

Putusan perpanjangan PPKM level 4 akan diambil lewat pertimbangan yang matang terkait aspek kehidupan masyarakat. Pemerintah telah mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.

Tak hanya itu, pemerintah juga menjalankan program keluarga harapan PKH, bantuan sosial tunai, dan BLT desa. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(anm)

Simak video di bawah ini, Bun:

Varian JN.1 Picu Kenaikan COVID-19 di Indonesia, ini Gejalanya, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

Mom's Life Natasha Ardiah

Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Muhammad Prima Fadhilah

5 Resep Macaroni Schotel Kukus Rumahan yang Lembut dan Enak

Mom's Life Amira Salsabila

Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai

Mom's Life Amira Salsabila

20 Rekomendasi Wisata Semarang untuk Keluarga yang Ramah Anak

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Deretan Prestasi Indonesia Sepanjang 2025 di Bidang Olahraga

5 Resep Macaroni Schotel Kukus Rumahan yang Lembut dan Enak

20 Rekomendasi Wisata Semarang untuk Keluarga yang Ramah Anak

Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK