Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hoaks Kompensasi Rp1 Juta Bagi Pemegang Kartu Vaksinasi, ini Daftar Bansos Resmi

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 29 Jul 2021 14:15 WIB

Close up of a person counting money, Uang Indonesian rupiah, cash in hand concept
Ilustrasi kompensasi ppkm darurat/ Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone

Program bantuan sosial (bansos) menjadi penolong bagi banyak masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Namun aksi tersebut kerap disalahgunakan, Bunda. Seperti yang terjadi baru-baru ini, beredar pesan hoaks mengenai bansos bagi pemegang kartu vaksinasi.

Bansos berupa kompensasi Rp1 juta itu beredar di pesan berantai WhatsApp. Dalam pesan tersebut, bantuan disebutkan akan diberikan kepada masyarakat yang telah melakukan vaksinasi COVID-19.

Para peserta yang sudah mendapatkan kartu vaksinasi dapat mengambil kompensasi yang diberikan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Informasi: Bagi yang sudah memiliki kartu vaksinasi sudah bisa mengambil kompensasi PPKM per tanggal 1 Agustus 2021 sebesar Rp 1.000.000 untuk biaya #PPKM," tulis pesan berantai tersebut.

Dalam pesan itu, penyebar hoax juga memberi petunjuk bagaimana cara mengakses bansos kompensasi PPKM. Pesan dilengkapi dengan link atau tautan yang disebut akan mengarahkan pengguna ke daftar penerima kompensasi PPKM.

"Silakan cek apakah nama Anda tercantum dan cocokkan dengan NIK serta E-KTP Anda melalui link berikut ini: https://s.id/ektp-coid19," sambungnya.

Namun ternyata, pesan tersebut hanya merupakan sebuah hoaks atau berita bohong. Jika Bunda melakukan perintah klik pada tautan yang diberikan, pesan tersebut akan mengarah ke sebuah meme atau foto lelucon.

Foto tersebut menampilkan seorang pria yang menutup wajah pria lainnya dengan memakai peci. Meme juga disertai dengan tulisan 'Ngimpi!!!'

Aksi tipu-tipu ini sangat miris mengingat banyak orang benar-benar berharap mendapatkan bantuan di masa pandemi COVID-19. Apalagi pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 untuk periode 26 Juli-2 Agustus 2021 di 33 kabupaten dan kota Jawa-Bali.

Tak sedikit orang yang kebingungan untuk mengisi pundi-pundi rupiah hanya dengan berada di rumah. Beberapa dari mereka kesulitan karena tidak bisa keluar rumah untuk mencari nafkah.

Selama masa PPKM, pemerintah telah berjanji meluncurkan bantuan untuk masyarakat. Namun Bunda perlu mencermati mana bantuan yang resmi dari pemerintah dan mana yang hanya merupakan berita hoaks.

Lantas, apa saja bantuan sosial resmi dari pemerintah di masa PPKM ini? Simak di halaman berikutnya.

Simak juga video tips membujuk ART agar mau vaksin.

[Gambas:Video Haibunda]


BANSOS RESMI PEMERINTAH

Kapolda Jatim memberikan bansos ke warga

Ilustrasi kompensasi ppkm darurat/Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone

Saat ini belum ada bantuan resmi dari pemerintah yang dapat diperoleh dengan memakai kartu vaksinasi. Meski begitu, pemerintah punya bansos yang juga menggunakan kartu sebagai tata caranya.

Salah satu yang tengah dioptimalkan pemerintah selama masa PPKM adalah program Kartu Sembako. Setiap pemegang Kartu Sembako, masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan.

Para pelaku UMKM juga tidak perlu khawatir, sebab pemerintah akan memberikan bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta per usaha. Tak hanya itu, pemerintah juga menerapkan diskon untuk tarif tertentu.

Salah satunya adalah program diskon listrik bagi golongan 450 VA dan 900 VA untuk 32,6 juta pelanggan dengan total Rp1,91 triliun. Selain bantuan-bantuan tersebut, masih ada bantuan sosial yang bersifat tunai.

Simak di halaman selanjutnya ya, Bunda.

BANSOS TUNAI

Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia

Ilustrasi kompensasi ppkm darurat/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23

Selain diskon dan bansos untuk pemegang kartu serta peserta UMKM, pemerintah turut memberikan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan ini diberikan kepada 8 juta masyarakat desa sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Sedangkan pada periode Mei-Juni lalu, pemerintah memberikan bantuan sosial tunai (BST) kepada 10 juta penerima per bulan melalui Kantor Pos Indonesia sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Kemudian bantuan PPKM juga dberikan untuk program Keluarga Harapan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Ibu hamil/nifas dan anak usia dini berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per keluarga.
  2. Anak Sekolah Dasar (SD) berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per keluarga.
  3. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per keluarga.
  4. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per keluarga.
  5. Anggota disabilitas atau lansia berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per keluarga.

(anm)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda