
moms-life
Bunda, Cek Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali
HaiBunda
Rabu, 21 Jul 2021 12:37 WIB

Pemerintah secara resmi mengumumkan pelonggaran PPKM Darurat pada 26 Juli mendatang. Tapi, tahukah Bunda, kalau saat ini pemerintah tak lagi menerapkan istilah PPKM Darurat dalam penanganan COVID-19 lho.
Sebagai gantinya, kini ada istilah PPKM level 3 dan level 4 yang diterapkan di sejumlah daerah. Aturan ini diberlakukan mengingat masih tingginya angka kasus positif masih tinggi di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.
Aturan mengenai PPKM level 3 dan 4 itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021) dan berlaku hingga Minggu (25/7/2021).
Sesuai dengan istilahnya, ada pembagian pada daftar daerah yang menyandang status PPKM level 3 dan level 4. Untuk wilayah Jakarta sendiri, diterapkan PPKM level 4 yang meliputi daerah berikut ini:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Beberapa daerah di sekitar Jakarta juga masuk dalam level 4. Mana saja daerah yang menyandang status PPKM tersebut?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Catat Bun, Ini Syarat Naik Kerata & Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mom's Life
Kasus COVID-19 Bertambah, Ini Aturan PPKM Terbaru Termasuk Kegiatan Belajar

Mom's Life
Banyak Warga sudah Punya Antibodi COVID-19, Apakah PPKM bakal Dicabut?

Mom's Life
PPKM Level 3, Begini Bun Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru

Mom's Life
Akhir Tahun PPKM Level 3 Se-Indonesia Diberlakukan, Cek Infonya di Sini Bun


7 Foto
Mom's Life
7 Foto BCL Isoman Usai Positif COVID-19, Hibur Diri Berjemur Bareng Teman
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda