Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mal untuk Sementara

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 10 Aug 2021 08:16 WIB

Portrait of a happy Latin American family shopping at the mall wearing facemasks during the COVID-19 pandemic – reopening of businesses concepts
Ilustrasi anak dilarang ke mal/ Foto: Getty Images/andresr
Jakarta -

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 hingga 16 Agustus 2021. Namun di masa ini, beberapa mal di sejumlah besar akan dilakukan uji coba pembukaan, Bunda.

PPKM level 4,3, dan 2 yang berjalan sejak 2-9 Agustus 2021 di Jawa dan Bali menunjukkan hasil menggembirakan. Terjadi penurunan kasus COVID-19 hingga 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli lalu.

Di masa pembaharuan PPKM hingga 16 Agustus mendatang, sejumlah pusat perbelanjaan dapat kembali beroperasi. Namun tak semua kota diizinkan untuk membuka pusat perbelanjaan.

Hanya Surabaya, Bandung, Semarang, dan DKI Jakarta saja yang boleh membuka mal. Selain itu, kapasitas pengunjungnya juga sangat dibatasi.

Tanaman hias Janda Bolong

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 persen selama satu minggu ke depan.

Selain itu, ada syarat khusus bagi pengunjung yang ingin datang ke mal. Mereka harus mengantongi bukti vaksinasi, Bunda. Pengunjung diminta untuk menunjukkan bukti tersebut lewat aplikasi.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi boleh dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi," ujar Luhut Panjaitan.

Bukti vaksinasi dapat diakses lewat aplikasi pedulilindungi. Mereka yang sudah menerima dosis vaksin minimal satu kali akan tercatat di dalam aplikasi.

Tak hanya itu, ada batasan usia bagi masyarakat yang hendak berkunjung ke pusat perbelanjaan. Batasan usia ini dimaksudkan untuk melindungi mereka yang rentan terpapar virus. Salah satunya anak-anak yang belum bisa mengikuti program vaksinasi.

"Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal, pusat perbelanjaan sementara ini," ujarnya.

Pemerintah Indonesia telah menjalankan program vaksinasi COVID-19 sejak 15 Januari 2021. Setiap peserta vaksinasi dua dosis CoronaVac yang dibagi ke dalam dua tahapan. Saat ini hanya orang dewasa saja yang baru bisa melakukan vaksinasi.

Oleh sebab itu, anak usia di bawah 12 tahun sebaiknya tidak disarankan untuk berpergian ke luar rumah, termasuk mal demi menghindari paparan virus.

Luhut mengatakan PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang untuk mempertahankan momentum yang baik. Tren kasus positif yang terus menurun menunjukkan bahwa penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya berjalan dengan baik.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda