HaiBunda

MOM'S LIFE

Tata Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Bunda Perlu Tahu

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Minggu, 29 Aug 2021 16:30 WIB
ilustrasi/ Foto: iStock
Jakarta -

Pembagian harta warisan kerap menjadi hal yang sensitif. Terkadang bisa saja menimbulkan konflik di dalam keluarga. Mengutip buku Panduan Praktis Pembagian Waris yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, ketika Islam datang, orang-orang Arab dengan cepat meninggalkan kebiasaan mereka terkait harta warisan, khususnya masalah tabanniy.

Apa itu? Tabanniy atau anak angkat (berlaku juga saudara angkat, bapak angkat atau ibu angkat dan sebagainya). Yaitu memasukkan nasab seorang anak kepada yang bukan ayah kandungnya. Sehingga kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung dan akan mewarisi dari ayahnya. Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah:

"dan Dia tidak jadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri) .. " (QS. AI-Ahzab: 4).


"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu" (QS. AI-Ahzab: 5)

Dalam Islam, sistem pewarisan disebabkan salah satu dari 3 (tiga) hal yaitu:

1. Hubungan nikah
2. Hubungan Nasab hakiki (sekandung, sebapak, seibu)
3. Wala' atau hubungan antara tuan dan hamba yang dimerdekakan

Kemudian, dikutip dari buku berjudul Pembagian Warisan Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, jumlah pembagian yang ditentukan Al Quran ada enam macam yaitu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.

1. Setengah

Ashabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.

2. Seperempat

Ada pun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri, Bunda.

3. Seperdelapan

Nah, dari sederet ashabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu." (an-Nisa: 12)

Bagaimana dengan pembagian dua pertiga, sepertiga, dan seperenam? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Tanaman yang Dianggap Pembawa Rezeki dalam Islam

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ini Dia Negara Paling Jujur dan Paling Tidak Jujur di Dunia, Indonesia Masuk Mana?

Mom's Life Amira Salsabila

Seberapa Efektif Pola Asuh 5:1 untuk Bangun Hubungan yang Sehat antara Anak dan Orang Tua?

Parenting Annisa Karnesyia

Rayakan Hari Anak Nasional Lewat Momen Penuh Keceriaan Bersama Anak-anak Pejuang Kanker

Parenting Tim HaiBunda

Darah Haid Menggumpal seperti Daging Hati Ayam, Apakah Normal?

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

4 Kode Warna dan Abjad Nutri-Level di Produk Pangan Olahan

Mom's Life Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Dongeng: Anak Itik Buruk Rupa

Bayi Minum ASI Banyak Hari Ini tapi Besok Sedikit, Normalkah?

5 Potret Andy /rif Bersama Kedua Putranya, Beda Postur Tubuh Ayah-Anak Jadi Sorotan

Seberapa Efektif Pola Asuh 5:1 untuk Bangun Hubungan yang Sehat antara Anak dan Orang Tua?

Rayakan Hari Anak Nasional Lewat Momen Penuh Keceriaan Bersama Anak-anak Pejuang Kanker

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK