Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Syarat Dapat Bantuan Rp40 Juta untuk Bangun Rumah, Catat Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 16 Oct 2021 12:50 WIB

Ilustrasi rumah
Ilustrasi membangun rumah/ Foto: Getty Images/iStockphoto/BrianAJackson
Jakarta -

Bunda termasuk lebih suka membeli atau membangun rumah? Jika Bunda tipe yang ingin membangun rumah sendiri maka ada kabar baik nih.

Bunda tak sendiri. Menurut data, sedikitnya ada 41% masyarakat Indonesia lebih memilih membangun rumah daripada membeli. Nah, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) memiliki program bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan batas upah Rp8 juta ke bawah.

"41% ingin membangun sendiri daripada membeli tadi di BP2BT itu dimungkinkan membangun sendiri. Kalau FLPP sebagian besar membeli rumah, BP2BT diperuntukkan untuk MBR yang ingin punya rumah untuk membangun di atas tanahnya," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, dalam acara Indonesia Housing Forum, Kamis (14/10/2021).

Herry mengatakan, bantuan modal atau uang muka yang diberikan oleh pemerintah maksimal 45% dari total biaya pembangunan atau sama dengan sekitar Rp40 juta untuk satu rumah.

"Katakan jika biaya membangunnya Rp90 juta dibantu Rp40 juta, Rp50 juta-nya lah yang dicicil. Dengan cara ini 41% bisa memanfaatkan hal tersebut," katanya.

Selain BP2BT, pemerintah juga memiliki program bantuan FLPP yang tercatat saat ini sudah dimanfaatkan oleh 1.097.176 unit. Program tersebut akan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan target capaian 200 ribu unit.

Lalu bagaimana syarat untuk mengikuti program BP2BT dari KemenPUPR?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

[Gambas:Video Haibunda]



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda