HaiBunda

MOM'S LIFE

Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4 M karena Tak Ada PIRT, Simak Cara Buatnya Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Rabu, 20 Oct 2021 07:10 WIB
ilustrasi frozen food/ Foto: iStock
Jakarta -

Usaha kecil dari rumah kini menjadi salah satu kegiatan produktif yang bisa dilakukan dari rumah. Apalagi sekarang sudah ada marketplace yang memudahkan kita untuk berbisnis. Salah satu jenis bisnis yang banyak diminati adalah penjualan frozen food atau makanan beku, Bunda.

Penjualan makanan beku termasuk salah satu bisnis yang mudah dijalani, Bunda. Namun, Bunda tetap harus memiliki perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ya.

Kalau Bunda memaksakan diri untuk menjual makanan beku tanpa mengantongi izin dari BPOM, Bunda bisa saja dikenakan denda seperti penjual makanan beku yang sempat viral di media sosial berikut ini, lho.


Seorang penjual frozen food viral di media sosial Twitter setelah kisahnya yang dikenakan denda hingga Rp4 miliar dibagikan oleh seorang teman, Bunda. Cuitan berupa utas itu berisi kronologi bagaimana sang penjual bisa sampai mendapatkan surat dari BPOM.

"Di share sama teman gue karena gue jualan, buat teman-teman UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga?" tulis akun Twitter bernama @a****.

Ia menjelaskan bahwa resto sang teman mendapatkan undangan klarifikasi dari polisi untuk produk makanan beku yang ia jual secara online, Bunda. Ternyata, meski produk tidak dijual di supermarket, penjual tetap harus memiliki izin edar.

"Tetap harus ada izin edar PIRT atau BPOP walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang punya masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya," tuturnya.

Berangkat dari kasus ini, Bunda yang memiliki bisnis serupa perlu memeriksa izin edarnya, nih. Melihat dari laman resmi indonesia.go.id, perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah hal wajib yang harus Bunda miliki ketika menjual produk makanan atau minuman.

Nantinya, izin ini yang menjadi jaminan atau bukti usaha makanan dan minuman rumahan yang Bunda jual. Izin ini juga membuktikan kalau produk yang Bunda jual sudah memenuhi pangan yang berlaku.

"Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi," tulis laman tersebut.

Sebelum Bunda membuat PIRT, ada beberapa persyaratan yang Bunda perlu siapkan, nih. Klik baca halaman berikutnya untuk melihat deretan syaratnya yuk, Bunda.

Simak juga video 5 bisnis yang dijalankan Wulan Guritno berikut ini:



(aci/fia)
BUAT PIRT? SIAPKAN INI

BUAT PIRT? SIAPKAN INI

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Manfaat Garam untuk Tanaman: Membuat Buah Lebih manis Hingga Cegah Daun Keriting

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kapan Bayi Mulai Menyebutkan Kata Pertamanya?

Parenting Kinan

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

30 Soal Cerita Pecahan Kelas 5 Matematika dan Kunci Jawabannya

Potret Gavin Anak Fenita Arie yang Kuliah di ITB, Wajahnya Mulai Curi Perhatian Bun

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

Kapan Bayi Mulai Menyebutkan Kata Pertamanya?

Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK