MOM'S LIFE
Heboh Tanah Diambil Negara Jika AJB Tak Bersertifikat, Ini Faktanya Bun
Asri Ediyati | HaiBunda
Jumat, 22 Oct 2021 16:26 WIBSebelum membeli rumah atau tanah, sebaiknya pembeli harus teliti dahulu dengan properti yang akan dibeli agar tak terjebak hukum. Tim hukum detik's Advocate menyebutkan ada beberapa istilah yang perlu dipahami.
Pertama adalah girik, merupakan bukti pembayaran pajak. Lalu, ada Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan bukti adanya peristiwa perdata berupa jual beli terhadap suatu benda, semacam kuitansi.
Lebih kuat mana Girik, AJB, atau Sertifikat Hak Milik (SHM), yang paling kuat SHM, karena menjadi bukti mutlak kepemilikan tanah, Bunda.
Lalu, AJB dan Girik lebih kuat mana? Keduanya bukan merupakan bukti kepemilikan. Jika dipertentangkan keduanya, maka akan terdapat varian peristiwa. Pastikan apakah pelaksanaan AJB sudah dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika tidak, dapat saja AJB batal/dapat dibatalkan.
Nah, perihal AJB, belum lama ini, beredar informasi melalui pesan singkat bahwa aset tanah bakal diambil oleh negara jika Akta Jual Beli (AJB) tanah tak disertifikatkan, Bunda.
Informasi yang beredar menyebutkan AJB tanah hanya diberikan waktu 5 tahun sejak tahun ini untuk disertifikatkan. Berikut bunyi lengkap informasi yang beredar tersebut:
"Akte Jual Beli Tanah, hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tidak diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tersebut akan menjadi milik Negara atau AJB tidak dapat digunakan lagi sebagai bukti Kepemilikan Tanah."
"Hayo Bagi yang punya tanah yang Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) segera urus Sertifikatnya, kalau tidak diurus akhirnya akan jadi Milik Negara karena AJB bukan sebagai bukti atas kepemilikan tanah tersebut."
Lantas apakah informasi tersebut benar adanya? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menjawab.
Apa katanya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Simak juga tips menata rumah dengan feng shui agar rumah tangga harmonis melalui video berikut ini: