HaiBunda

MOM'S LIFE

Aturan Baru, Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina 10-14 Hari

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 03 Jan 2022 15:57 WIB
Ilustrasi COVID-19 / Foto: Getty Images/iStockphoto/Tomwang112
Jakarta -

Memasuki 2022, pemerintah masih berupaya memutus rantai penularan COVID-19. Pemerintah menegaskan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri wajib melakukan karantina 10 atau 14 hari ketika tiba di Tanah Air.

Perbedaan durasi karantina tersebut bergantung pada negara asal WNI datang, Bunda. Kewajiban karantina ini ditegaskan dalam surat keputusan terbaru.

Surat yang dikeluarkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 itu berisi tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.


Berdasarkan surat keputusan tersebut, aturan baru karantina berlaku bagi seluruh WNI yang melakukan perjalanan dari negara tertentu. Selain itu, durasi karantina terbagi menjadi 10 dan 14 hari.

Terkait munculnya varian baru Omicron, ada beberapa negara yang membuat WNI perlu melakukan karantina sepulang dari tempat tersebut. WNI perlu melakukan karantina selama 14x24 jam atau dua minggu sepulang dari negara dengan kriteria berikut ini.

Pertama, yaitu negara yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian B.1.1.592 atau varian Omicron. Selain itu, negara yang memiliki jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10 ribu juga perlu diwaspadai.

Kemudian, WNI juga wajib melakukan karantina sepulang dari negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron, Bunda.

Sementara itu, WNI yang pulang dari negara bukan kriteria di atas juga tetap diwajibkan melakukan karantina. Mereka setidaknya harus karantina dengan jangka waktu 10 hari.

Peraturan karantina akan terus diperketat mengingat varian Omicron yang sudah mulai masuk ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Saat ini, sudah terdapat total 68 kasus Omicron ditemukan di Indonesia sampai 29 Desember 2021, Bunda.

Pada 68 kasus tersebut, sebanyak 29 pasien dilaporkan tidak memiliki gejala, 29 pasien lainnya sakit dengan gejala ringan, 1 pasien bergejala sedang, dan 9 pasien lainnya tanpa keterangan.

Diketahui, 68 pasien baru tersebut seluruhnya pelaku perjalanan luar negeri. Sebanyak 11 pasien di antaranya adalah warga negara asing (WNA). Meski adanya karantina, pemerintah juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak bepergian ke negara dengan transmisi penularan varian Omicron yang tinggi.

Selain perihal durasi karantina, peraturan yang baru diteken pada 1 Januari 2022 itu juga menyebutkan soal kebijakan tempat karantina para pelaku perjalanan luar negeri. Tempat karantina terpusat bagi PPLN seperti Wisma Atlet hanya diperbolehkan untuk beberapa orang.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga penjelasan IDAI mengenai vaksinasi pada anak pengidap diabetes melalui video berikut:

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

Kehamilan Melly Febrida

Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026

Mom's Life Annisa Karnesyia

Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe

Mom's Life Amira Salsabila

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

11 Drama Korea Era Dinasti Joseon Terbaru 2025, Seru Semua

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

30 Soal Cerita Pecahan Kelas 5 Matematika dan Kunci Jawabannya

Potret Gavin Anak Fenita Arie yang Kuliah di ITB, Wajahnya Mulai Curi Perhatian Bun

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK