MOM'S LIFE
Aturan Baru, Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina 10-14 Hari
Annisa A | HaiBunda
Senin, 03 Jan 2022 15:57 WIBMemasuki 2022, pemerintah masih berupaya memutus rantai penularan COVID-19. Pemerintah menegaskan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri wajib melakukan karantina 10 atau 14 hari ketika tiba di Tanah Air.
Perbedaan durasi karantina tersebut bergantung pada negara asal WNI datang, Bunda. Kewajiban karantina ini ditegaskan dalam surat keputusan terbaru.
Surat yang dikeluarkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 itu berisi tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, aturan baru karantina berlaku bagi seluruh WNI yang melakukan perjalanan dari negara tertentu. Selain itu, durasi karantina terbagi menjadi 10 dan 14 hari.
Terkait munculnya varian baru Omicron, ada beberapa negara yang membuat WNI perlu melakukan karantina sepulang dari tempat tersebut. WNI perlu melakukan karantina selama 14x24 jam atau dua minggu sepulang dari negara dengan kriteria berikut ini.
Pertama, yaitu negara yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian B.1.1.592 atau varian Omicron. Selain itu, negara yang memiliki jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10 ribu juga perlu diwaspadai.
Kemudian, WNI juga wajib melakukan karantina sepulang dari negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron, Bunda.
Sementara itu, WNI yang pulang dari negara bukan kriteria di atas juga tetap diwajibkan melakukan karantina. Mereka setidaknya harus karantina dengan jangka waktu 10 hari.
Peraturan karantina akan terus diperketat mengingat varian Omicron yang sudah mulai masuk ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Saat ini, sudah terdapat total 68 kasus Omicron ditemukan di Indonesia sampai 29 Desember 2021, Bunda.
Pada 68 kasus tersebut, sebanyak 29 pasien dilaporkan tidak memiliki gejala, 29 pasien lainnya sakit dengan gejala ringan, 1 pasien bergejala sedang, dan 9 pasien lainnya tanpa keterangan.
Diketahui, 68 pasien baru tersebut seluruhnya pelaku perjalanan luar negeri. Sebanyak 11 pasien di antaranya adalah warga negara asing (WNA). Meski adanya karantina, pemerintah juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak bepergian ke negara dengan transmisi penularan varian Omicron yang tinggi.
Selain perihal durasi karantina, peraturan yang baru diteken pada 1 Januari 2022 itu juga menyebutkan soal kebijakan tempat karantina para pelaku perjalanan luar negeri. Tempat karantina terpusat bagi PPLN seperti Wisma Atlet hanya diperbolehkan untuk beberapa orang.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Simak juga penjelasan IDAI mengenai vaksinasi pada anak pengidap diabetes melalui video berikut:
(anm/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Benarkan COVID-19 RI Meningkat Lagi, Menkes Rilis Jumlah Kasusnya
Kasus COVID-19 di RI Juga Ikut Melonjak seperti Singapura, Ini Penyebabnya Bun
Kasus COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Varian Arcturus Penyebabnya?
Rahasia Orang Kebal Virus COVID-19 Sejak Awal Pandemi, Ini Kata Peneliti
TERPOPULER
Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak
Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok
5 Resep Macaroni Schotel Kukus Rumahan yang Lembut dan Enak
Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai
Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomedasi Susu Program Hamil untuk Dukung Keberhasilan Promil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Review Eomma Head to Toe Happiness, Sampo & Sabun Mandi untuk Perawatan Bayi
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lipstik Warna Muted, Ada Pilihan Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi Wipes untuk Membersihkan Mulut Bayi, Praktis dan Aman Sejak Dini
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
Deretan Prestasi Indonesia Sepanjang 2025 di Bidang Olahraga
5 Resep Macaroni Schotel Kukus Rumahan yang Lembut dan Enak
20 Rekomendasi Wisata Semarang untuk Keluarga yang Ramah Anak
Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok
Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Cerita soal Dosa Masa Lalu dengan Anji ke Anak, Sheila Marcia: Aku Bilang...
-
Beautynesia
Liburan Akhir Tahun Paling Cocok Buat Kamu? Cek Aktivitasnya Berdasarkan Zodiak
-
Female Daily
Liburan Akhir Tahun di Macau? Jangan Lewatkan SJM Resorts Samtastic Park!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
8 Foto Raisa Liburan Akhir Tahun Berdua Zalina ke Korea Usai Resmi Bercerai
-
Mommies Daily
Pasangan Terlalu Sibuk? Ketahui 10 Bahaya jika Jarang Bercinta!