MOM'S LIFE
Aturan Baru, Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina 10-14 Hari
Annisa A | HaiBunda
Senin, 03 Jan 2022 15:57 WIBMemasuki 2022, pemerintah masih berupaya memutus rantai penularan COVID-19. Pemerintah menegaskan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri wajib melakukan karantina 10 atau 14 hari ketika tiba di Tanah Air.
Perbedaan durasi karantina tersebut bergantung pada negara asal WNI datang, Bunda. Kewajiban karantina ini ditegaskan dalam surat keputusan terbaru.
Surat yang dikeluarkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 itu berisi tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, aturan baru karantina berlaku bagi seluruh WNI yang melakukan perjalanan dari negara tertentu. Selain itu, durasi karantina terbagi menjadi 10 dan 14 hari.
Terkait munculnya varian baru Omicron, ada beberapa negara yang membuat WNI perlu melakukan karantina sepulang dari tempat tersebut. WNI perlu melakukan karantina selama 14x24 jam atau dua minggu sepulang dari negara dengan kriteria berikut ini.
Pertama, yaitu negara yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian B.1.1.592 atau varian Omicron. Selain itu, negara yang memiliki jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10 ribu juga perlu diwaspadai.
Kemudian, WNI juga wajib melakukan karantina sepulang dari negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron, Bunda.
Sementara itu, WNI yang pulang dari negara bukan kriteria di atas juga tetap diwajibkan melakukan karantina. Mereka setidaknya harus karantina dengan jangka waktu 10 hari.
Peraturan karantina akan terus diperketat mengingat varian Omicron yang sudah mulai masuk ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Saat ini, sudah terdapat total 68 kasus Omicron ditemukan di Indonesia sampai 29 Desember 2021, Bunda.
Pada 68 kasus tersebut, sebanyak 29 pasien dilaporkan tidak memiliki gejala, 29 pasien lainnya sakit dengan gejala ringan, 1 pasien bergejala sedang, dan 9 pasien lainnya tanpa keterangan.
Diketahui, 68 pasien baru tersebut seluruhnya pelaku perjalanan luar negeri. Sebanyak 11 pasien di antaranya adalah warga negara asing (WNA). Meski adanya karantina, pemerintah juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak bepergian ke negara dengan transmisi penularan varian Omicron yang tinggi.
Selain perihal durasi karantina, peraturan yang baru diteken pada 1 Januari 2022 itu juga menyebutkan soal kebijakan tempat karantina para pelaku perjalanan luar negeri. Tempat karantina terpusat bagi PPLN seperti Wisma Atlet hanya diperbolehkan untuk beberapa orang.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Simak juga penjelasan IDAI mengenai vaksinasi pada anak pengidap diabetes melalui video berikut:
(anm/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Benarkan COVID-19 RI Meningkat Lagi, Menkes Rilis Jumlah Kasusnya
Kasus COVID-19 di RI Juga Ikut Melonjak seperti Singapura, Ini Penyebabnya Bun
Kasus COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Varian Arcturus Penyebabnya?
Rahasia Orang Kebal Virus COVID-19 Sejak Awal Pandemi, Ini Kata Peneliti
TERPOPULER
Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia
Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis
Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup
Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya
Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Blush On Cream Tahan Lama dan Low Budget
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Merek Pelumas Vagina yang Aman untuk Berhubungan Intim & Cara Memilihya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Susu UHT untuk Anak & Panduan Memilih yang Terbaik
KinanREKOMENDASI PRODUK
Review Professional Air Fryer Oxone vs Glasstop Smart Fryer, Mana Pilihan Bunda?
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lipstik Glossy Tahan Lama, Cocok Dipakai Seharian
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis
Kebiasaan Ngopi & Jajan Kantin Bikin Gaji Pegawai di Jakarta Hanya Numpang Lewat
Cerita Aulia DA Terkejut dan Bingung saat Didiagnosis Hamil Tapi di Luar Rahim
Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya
17 Contoh Teks Pidato 17 Agustus Singkat Tingkat SD, Mudah Dipahami Murid Sekolah
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Kronologi Kasus KDRT Lee Ji Hoon ke Istri
-
Beautynesia
Dari Era Modern ke Masa Lalu, Simak Potret Yoona Girls' Generation di Drakor Rom-Com Terbaru
-
Female Daily
Mengenal Chanel La Mousse, Pembersih Wajah yang Bikin Skin Barrier Happy
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Viral! Pria Diblokir Mantan, Nekat Pecahkan Bingkai dan Bakar Foto Prewedding
-
Mommies Daily
Kuis: Daerah Mana di Indonesia yang Cocok Jadi Tempat Tinggal Kamu?