Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

DKI Kembali PPKM Level 2, Perhatikan Aturan Terbaru Sebelum Masuk Mal Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Rabu, 26 Jan 2022 18:21 WIB

Young asian woman wearing surgical mask shopping in clothes store at the mall, New normal and lifestyle concept
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/kitzcorner
Jakarta -

Pemerintah kembali menetapkan wilayah Jabodetabek berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, Bunda. PPKM ini nantinya akan berlaku hingga satu minggu ke depan.

Perubahan level PPKM ini menyebabkan adanya perubahan pada peraturan dalam kegiatan sehari-hari, Bunda. Mulai dari kapasitas karyawan di dalam kantor hingga aturan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Pada PPKM level 2, Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, Bunda.

Sementara itu, masuk supermarket hingga pasar tradisional juga ada aturan terbarunya, lho. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Bunda yang ingin ke supermarket dan hypermarket juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Tak hanya itu, Bunda dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi lah yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sejumlah pembatasan juga diberlakukan untuk Bunda yang ingin masuk ke mal, nih. Kini, pengunjung mal juga sudah dibatasi dan tidak lagi berkapasitas 100 persen, Bunda.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," tulis Irmendagri tersebut.

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun hanya boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan jika didampingi orang tua. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga tetap wajib bagi para pengunjung mal.

Banner Skincare Penghilang Flek Hitam

Aturan terbaru masuk mal

Ada beberapa aturan terbaru untuk Bunda yang ingin mengunjungi mal di Jabodetabek, nih. Berikut ini deretannya:

  • Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
  • Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kira-kira apa lagi peraturan terbarunya ya, Bunda? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda