HaiBunda

MOM'S LIFE

7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek di Sini Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 05 Mar 2022 18:46 WIB
Ilustrasi perawatan gigi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/PIKSEL
Jakarta -

Bunda yang saat ini memiliki permasalahan gigi mungkin bertanya-tanya perawatan gigi apa saja sih yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk Bunda ketahui, BPJS Kesehatan menawarkan banyak pelayanan medis, termasuk perawatan gigi dan mulut.

Nah, untuk perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan pilihannya cukup beragam dan bisa ditindak melalui beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan. Baik itu dokter gigi Puskesmas, dokter gigi klinik, maupun dokter gigi praktik mandiri, asalkan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bentuk layanan perawatannya mencakup pemeriksaan, pengobatan, pembuatan gigi palsu, hingga konsultasi medis seputar masalah gigi. Menurut peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, daftar pelayanan gigi yang bisa ditanggung meliputi:


  1. Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  3. Premedikasi;
  4. Kegawatdaruratan oro-dental;
  5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi);
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
  7. Obat pasca-ekstraksi;
  8. Tumpatan komposit/GIC;
  9. Scaling gigi.

Masih merujuk situs resminya, di bawah ini terdapat beberapa pilihan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Premedikasi

Premedikasi merupakan pengobatan awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi. Biasanya, pasien tersebut akan diberi obat-obatan jenis analgesik serta antibiotik.

Kedua jenis obat itu berfungsi meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. Apabila sakit gigi sudah menghilang, maka dokter bisa melakukan tindak lanjut ke pencabutan gigi.

Tahap premedikasi ini sangat penting, sebab proses pencabutan gigi umumnya tidak disarankan dalam kondisi sedang sakit atau gusi bengkak karena berisiko fatal.

2. Tambal gigi

Tambal gigi atau tumpatan komposit juga termasuk perawatan yang memperoleh jaminan BPJS Kesehatan.

Kegunaan dari perawatan berikut adalah membantu mengembalikan fungsi gigi serta menghentikan proses karies untuk menjaga pulpa tetap sehat.

Proses tambal gigi dilakukan dengan menggunakan bahan resin composite. Nantinya, ada yang bersifat tambalan sementara atau permanen.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

 



(som/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

10 Ciri Orang yang Tanpa Sadar Punya Kepercayaan Diri Rendah Alias Minder

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Anak Artis yang Wajahnya Sempat Disembunyikan, Terbaru Ada Putri Adiba Khanza

Parenting Nadhifa Fitrina

Penampilan Tissa Biani Usai Berhasil Diet Turunkan BB, Makin Langsing dan Bugar

Mom's Life Amira Salsabila

Aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen

Parenting Kinan

Hukum Istri Meninggalkan Rumah karena Bertengkar, Bolehkah Menurut Islam?

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Anak Artis yang Wajahnya Sempat Disembunyikan, Terbaru Ada Putri Adiba Khanza

Kenali Bentuk Ari-ari Bayi dan Ilustrasi Gambarnya

10 Ciri Orang yang Tanpa Sadar Punya Kepercayaan Diri Rendah Alias Minder

Aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen

Penampilan Tissa Biani Usai Berhasil Diet Turunkan BB, Makin Langsing dan Bugar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK