
trending
Nunggak BPJS Kesehatan, Apakah Masih Bisa Urus SIM hingga STNK?
HaiBunda
Jumat, 25 Feb 2022 19:00 WIB

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib pengurusan dokumen layanan publik tidak semua berlaku di 1 Maret 2022, Bunda. Semuanya akan dilakukan secara bertahap.
Pengurusan dokumen layanan publik yang menjadikan JKN sebagai syarat layanan mulai 1 Maret 2022 baru akan dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN. Itu pun hanya untuk jual beli tanah dan selebihnya masih dalam penyesuaian.
Sementara itu pemerintah mengimbau agar masyarakat yang masih menunggak iuran JKN BPJS Kesehatan segera melunasi. Jika tidak, maka mereka tak bisa mengurus dokumen layanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JKN BPJS Kesehatan diketahui menjadi syarat wajib untuk mengurus layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, jual beli tanah hingga naik haji. Ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, polemik terkait aturan ini yang terjadi di masyarakat bukan pada persoalan mengurus atau mendaftar sebagai peserta JKN. Namun peserta yang masih belum membayar iurannya takut tidak bisa melakukan layanan publik.
"Ini menurut saya sejumlah masyarakat khawatir bukan masalah mau mengurus BPJS tersebut, tapi mungkin ada sebagian menunggak," ucapnya dalam webinar FMB, Kamis (24/2/2022).
Oleh karenanya ia meminta masyarakat untuk bisa melunasi iuran yang selama ini dibayarkan. Sebab, itu untuk kebaikan diri sendiri juga agar bisa menggunakan layanan JKN BPJS Kesehatan.
"Dan saya mengatakan bahwa kalau menunggak, sebagai warga negara neggak baik. Karena sebagai warga negara ada hak dan kewajiban. Jadi kalau mau menuntut hak ke negara maka harus penuhi kewajiban-kewajibannya," tuturnya.
Ke depannya, semua masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah akan tetap dilayani meski belum terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, saat mengurus dokumen akan diberikan imbauan untuk mendaftar sebagai peserta.
Jika tidak maka dokumen yang diurus tidak bisa diambil meski sudah selesai. Sehingga, dalam hal ini membuat dokumen surat jual beli tanah akan tetap dilayani namun saat pengambilan harus menyertakan bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(som/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM hingga Naik Haji, Simak Penjelasannya!

Trending
Kelas BPJS Bakal Dihapus Bun, Bagaimana Aturan Kamar & Iurannya?

Trending
Tarif Terbaru Iuran BPJS Kesehatan untuk Tiap Kelas, Cek di Sini Bun

Trending
Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Rinciannya Bun

Trending
Bun, Ini Daftar Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
