Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Catat Bun, Ini Aturan PPKM Jabodetabek Sepekan ke Depan

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 15 Mar 2022 18:13 WIB

Ilustrasi nonton bioskop mengenakan masker
Ilustrasi PPKM / Foto: Getty Images/iStockphoto/SerhiiBobyk
Jakarta -

Pandemi COVID-19 di Indonesia mulai menunjukkan perbaikan. Angka kasus harian varian Omicron terpantau mulai menurun. Akan tetapi, pemerintah masih mengimbau agar tetap waspada dan melanjutkan kebijakan PPKM.

PPKM Jawa Bali ditetapkan akan dilanjutkan hingga sepekan ke depan, Bunda. Daerah Jabodetabek masih berada di level 2, berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022.

Tren kasus COVID-19 di Indonesia terpantau menurun secara nasional belakangan ini. Hal itu terjadi sejak Indonesia mampu melewati puncak kasus mingguan pada Februari lalu, yang mencapai 400 ribu kasus di setiap pekan.

Meski sudah dilonggarkan, tentunya kita masih harus tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan ya, Bunda. Berikut ini ketentuan terbaru PPKM level 2 yang akan berlangsung selama sepekan ke depan di Jabodetabek:

Banner Hidup Indra Kenz

1. Kebijakan work from office

Kabar baik untuk mereka yang telah lama bekerja dari rumah. Saat ini kita sudah bisa kembali melaksanakan work from office (WFO), Bunda.

Namun tentunya, kegiatan WFO harus tetap dijalankan sesuai peraturan PPKM Level 2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO.

Mereka yang dapat mengikuti WFO harus sudah melakukan vaksinasi, Bunda. Selain itu, kantor juga wajib menerapkan scan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Masuk hotel

Sebagai tempat menginap, hotel menjadi tempat berkumpulnya banyak orang dari berbagai daerah. Untuk mencegah penularan berbagai penyakit, kapasitas pengunjung hotel masih tetap dibatasi hingga maksimal 75 persen.

Pengunjung yang akan memasuki area hotel juga harus memiliki kategori hijau pada saat melakukan skrinning PeduliLindungi, kecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif COVID-19. Tes antigen dapat dilakukan maksimal h-1, sedangkan PCR dilakukan maksimal H-2.

Selain kebijakan WFO di kantor dan aturan menginap di hotel, ada juga aturan PPKM di supermarket, restoran, mal, dan bioskop. LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video tentang ketentuan vaksinasi COVID-19 bagi Bunda yang akan menjalankan program hamil.

[Gambas:Video Haibunda]

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda