Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

PPKM Level 3, Begini Bun Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 15 Feb 2022 20:00 WIB

Back to school. Happy child is sitting at desk. Girl doing homework.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Choreograph
Jakarta -

Kasus COVID-19 di Indonesia masih jadi perhatian serius semua kalangan. Jumlah kasus yang sempat melandai, kembali melonjak karena beredarnya varian baru yang konon lebih cepat menular, yakni omicron.

Pemberlakuan PPKM pun kembali diperketat ke level 3, khususnya di JABODETABEK, Provinsi DI Yogyakarta, dan Bali. Informasi ini disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa Bali, dalam jumpa pers pada Senin (7/2/2022) lalu.

Hal ini tentu membuat peraturan aktivitas perkantoran dan sekolah pun kembali berubah. "Periode PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum work from office di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," ujar Luhut pada kesempatan yang sama.

Selain itu, pemerintah memastikan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di wilayah yang menerapkan pemberlakuan PPKM level 3 tetap mengacu pada aturan sebelumnya.

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran di stasiun pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Dalam aturan SKB 4 menteri, sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 3 guru dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lanjut usia paling sedikit 10%.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(fia/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda