Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

5 Fakta Wacana Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Simak Penjelasan dari Presiden Jokowi

Annisa Afani   |   HaiBunda

Rabu, 23 Mar 2022 20:28 WIB

Doctors wearing PPE uniforms white gloves are inoculating the arm muscles to prevent COVID 19.
Ilustrasi vaksinasi COVID-19/Foto: Getty Images/iStockphoto/Worayuth Kamonsuwan

Sebentar lagi puasa Ramadan dan Lebaran. Seperti beberapa tahun belakangan, pemerintah tahun ini tentu juga akan membuat regulasi atau aturan terkait mudik di masa pandemi COVID-19. Hmm, apakah tahun ini masyarakat bisa leluasa mudik atau tidak ya?

Kabar baik Bunda, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan mobilitas ke kampung halamannya pada momentum Idul Fitri 2022.

Namun, ada syaratnya nih Bunda, masyarakat yang dibolehkan mudik adalah yang sudah melaksanakan vaksinasi lengkap hingga dosis kedua, ditambah vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam keterangan pers melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi.

Presiden Jokowi memberikan kelonggaran setelah melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang trennya membaik. "Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret tahun 2022 perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah kelonggaran," ucapnya.

Begitu pula, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mewacanakan syarat vaksin booster untuk perjalanan mudik, Bunda. Dalam kesempatan tersebut, ia sebut booster vaksin COVID-19 diperkirakan bakal mengganti syarat PCR dan antigen untuk libur Lebaran 2022.

"Dan kemudian juga booster. Bahkan nanti booster kita jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Sehingga tak perlu lagi ada semacam di tes PCR atau di Antigen," kata Ma'ruf, dikutip dari detikcom pada Rabu (23/3/2022).

Lalu bagaimana tanggapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait wacana tersebut? Simak fakta-fakta yang sudah HaiBunda rangkum dari berbagai sumber berikut, ya.

1. Tanggapan pemerintah

Terkait wacana yang diatur pemerintah, juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, yakni dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait syarat perjalanan mudik Lebaran 2022. Begitu pula dengan wacana vaksinasi booster pengganti tes PCR dan antigen.

Meski begitu, ia meminta agar masyarakat tetap menunggu ketentuan yang bakal diterbitkan khusus dalam surat edaran. "Kita tunggu dulu Surat Edaran-nya ya," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI pernah mengisyaratkan ibadah Ramadan dan Lebaran tahun ini bisa lebih bebas dari tahun sebelumnya. Namun, ketentuan ini diikuti dengan syarat cakupan vaksin booster terus ditingkatkan.

2. Cakupan vaksin booster di Indonesia

Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id cakupan vaksinasi booster masyarakat Indonesia masih tertinggal jauh, Bunda. Tercatat baru 7,65 persen dari sasaran kelompok, sementara vaksinasi dosis satu sudah mencapai 93,29 persen dan dosis dua di 73,59 persen.

Simak fakta lainnya di halaman berikut ya, Bunda.

Bunda, simak juga ketentuan vaksinasi COVD-19 bagi yang ingin promil dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

ATURAN VAKSIN BOOSTER DAN KOMBINASINYA

A health care worker fills a syringe with the  Pfizer COVID-19  vaccine, Thursday, July 22, 2021, at the American Museum of Natural History in New York. The museum moved their vaccination site from the Hall of Ocean Life where the famous 94-foot-long model of a blue whale is hanging from the ceiling to a smaller adjacent gallery. New York City is closing the big vaccination sites to focus on areas with low vaccination rates. (AP Photo/Mary Altaffer)

Ilustrasi vaksinasi COVID-19/Foto: AP/Mary Altaffer

3. Aturan vaksin booster

Untuk memperoleh vaksin booster, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi. Di antaranya:

  • Sudah divaksin lengkap minimal 3 bulan sebelumnya.
  • Bagi penyintas COVID-19 gejala ringan atau sedang, booster akan diberikan setelah 1 bulan sembuh.
  • Bagi penyintas COVID-19 bergejala berat, booster akan diberikan setelah 3 bulan sembuh.
  • Usia minimal 18 tahun ke atas, booster masih diprioritas bagi kelompok lanjut usia dan komorbid.

4. Jenis vaksin di Indonesia

Berdasarkan Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI 4 jenis vaksin yang digunakan, yaitu:

  • Pfizer
  • AstraZeneca
  • Moderna
  • Sinopharm

5. Kombinasi vaksin booster di Indonesia

Vaksin booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat. Berikut kombinasinya:

Vaksin primer Sinovac dibooster:

  • Vaksin AstraZeneca setengah dosis
  • Vaksin Pfizer setengah dosis
  • Vaksin Moderna dosis penuh.
  • Vaksin Sinopharm dosis penuh.

Vaksin primer AstraZeneca dibooster:

  • Vaksin Moderna setengah dosis
  • Vaksin Pfizer setengah dosis
  • Vaksin AstraZeneca dosis penuh.

Vaksin primer Pfizer dibooster:

  • Vaksin Pfizer dosis penuh
  • Vaksin Moderna setengah dosis
  • Vaksin AstraZeneca dosis penuh.

Vaksin primer Moderna dibooster:

  • Vaksin Moderna setengah dosis

Vaksin primer Janssen atau Johnson and Johnson dibooster:

  • Vaksin Moderna setengah dosis

Vaksin primer Sinopharm dibooster:

  • Vaksin Sinopharm dosis penuh.

(AFN/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda