HaiBunda

MOM'S LIFE

PNS & ASN Diizinkan Mudik Lebaran Asal Tak Pakai Mobil Dinas

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 14 Apr 2022 13:45 WIB
Ilustrasi mudik lebaran/Foto: Getty Images/iStockphoto/Mario Arango
Jakarta -

Pada Lebaran 2022, masyarakat Indonesia sudah diizinkan pemerintah mudik ke kampung halaman, Bunda. Kelonggaran ini juga berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi aturan khusus. Pada para ASN dan PNS yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini, dilarang menggunakan mobil dinas.

Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

"Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan agar PPPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing - masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Vaksin booster diwacanakan jadi syarat mudik Lebaran 2022, cek aturan dan kombinasinya dalam video berikut:



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Amel Carla Diterima S2 Hukum University of Melbourne, Susul Kedua Kakak Sandang Gelar Master

Mom's Life Amira Salsabila

Gejala Awal Demensia, Sering Ucapkan 2 Kata Ini

Mom's Life Amira Salsabila

Monica Imas dan Rizal 'Armada' Berduka, Anak dalam Kandungan Meninggal Dunia

Kehamilan Annisa Karnesyia

Minum Teh Saat Hamil Disebut Berpengaruh pada Otak Anak, Simak Faktanya

Kehamilan Angella Delvie Mayninentha & Fauzan Julian Kurnia

7 Cara Hadapi Anak Susah Diatur Tanpa Bunda Perlu Marah-marah

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Wamendikti Stella Christie Minta Doa, Suami Kecelakaan Ski Parah di Amerika

Monica Imas dan Rizal 'Armada' Berduka, Anak dalam Kandungan Meninggal Dunia

Gejala Awal Demensia, Sering Ucapkan 2 Kata Ini

Minum Teh Saat Hamil Disebut Berpengaruh pada Otak Anak, Simak Faktanya

Amel Carla Diterima S2 Hukum University of Melbourne, Susul Kedua Kakak Sandang Gelar Master

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK