HaiBunda

MOM'S LIFE

PNS & ASN Diizinkan Mudik Lebaran Asal Tak Pakai Mobil Dinas

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 14 Apr 2022 13:45 WIB
Ilustrasi mudik lebaran/Foto: Getty Images/iStockphoto/Mario Arango
Jakarta -

Pada Lebaran 2022, masyarakat Indonesia sudah diizinkan pemerintah mudik ke kampung halaman, Bunda. Kelonggaran ini juga berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi aturan khusus. Pada para ASN dan PNS yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini, dilarang menggunakan mobil dinas.

Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

"Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan agar PPPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing - masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Vaksin booster diwacanakan jadi syarat mudik Lebaran 2022, cek aturan dan kombinasinya dalam video berikut:



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

3 Kebiasaan Ekstrem yang Dilakukan Orang Sukses, Tak Banyak yang Mau Melakukannya

Mom's Life Amira Salsabila

Terpopuler: Potret Krisdayanti Raih 2 Medali Emas di Kejuaraan Nasional Wushu

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ciri Kepribadian Orang dari Masakan Telur Kesukaan, Beda Banget antara Direbus & Orak-arik

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kemewahan Ulang Tahun Moana, Ria Ricis 'Boyong' Istana Frozen

Parenting Annisa Karnesyia

Daftar Negara dengan Batas Usia Pensiun Karyawan Tertinggi di Dunia, Indonesia Berapa?

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

15 Rekomendasi Film & Drama Seol In Ah Terbaik Rating Tertinggi

Ini Batas Usia Perempuan yang Disebut Sudah Tidak Subur dan Sulit untuk Hamil

3 Kebiasaan Ekstrem yang Dilakukan Orang Sukses, Tak Banyak yang Mau Melakukannya

Terpopuler: Potret Krisdayanti Raih 2 Medali Emas di Kejuaraan Nasional Wushu

Ciri Kepribadian Orang dari Masakan Telur Kesukaan, Beda Banget antara Direbus & Orak-arik

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK