HaiBunda

MOM'S LIFE

PNS & ASN Diizinkan Mudik Lebaran Asal Tak Pakai Mobil Dinas

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 14 Apr 2022 13:45 WIB
Ilustrasi mudik lebaran/Foto: Getty Images/iStockphoto/Mario Arango
Jakarta -

Pada Lebaran 2022, masyarakat Indonesia sudah diizinkan pemerintah mudik ke kampung halaman, Bunda. Kelonggaran ini juga berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi aturan khusus. Pada para ASN dan PNS yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini, dilarang menggunakan mobil dinas.

Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

"Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan agar PPPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing - masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Vaksin booster diwacanakan jadi syarat mudik Lebaran 2022, cek aturan dan kombinasinya dalam video berikut:



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Benarkah Magnet Kulkas Bisa Bikin Boros Listrik? Ini Faktanya

Mom's Life Arina Yulistara

7 Fakta Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Balita Diikat Sejak Pagi

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Menjawab "Terserah" saat Ditanya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Fakta Menarik di Balik Disney on Ice 2026, dari Karakter Ikonik hingga Aksi Akrobatik

Parenting Amira Salsabila

Momen Septiningtyas, Istri Pengacara Viral Sangun Ragahdo Melahirkan Anak Pertama

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Perjuangan Siti Badriah Jadi Pedangdut, Pernah Makan Sebungkus Mi Instan Dibagi 2

5 Mitos Setelah Melahirkan yang Sering Bikin Salah Paham, Ketahui Faktanya

'The Devil Wears Prada 2' Tayang Setelah 20 Tahun, Ini Alasan Bunda Wajib Nonton

Fakta Menarik di Balik Disney on Ice 2026, dari Karakter Ikonik hingga Aksi Akrobatik

Benarkah Magnet Kulkas Bisa Bikin Boros Listrik? Ini Faktanya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK