MOM'S LIFE
PNS & ASN Diizinkan Mudik Lebaran Asal Tak Pakai Mobil Dinas
Tim HaiBunda | HaiBunda
Kamis, 14 Apr 2022 13:45 WIBPada Lebaran 2022, masyarakat Indonesia sudah diizinkan pemerintah mudik ke kampung halaman, Bunda. Kelonggaran ini juga berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi aturan khusus. Pada para ASN dan PNS yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini, dilarang menggunakan mobil dinas.
Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
"Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan agar PPPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing - masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Vaksin booster diwacanakan jadi syarat mudik Lebaran 2022, cek aturan dan kombinasinya dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Pulang Mudik, Perhatikan 5 Tips Berikut Agar Badan Enggak Drop
Ini Waktu Terbaik Vaksin Booster Sebelum Mudik Lebaran, Bunda Perlu Tahu
Syarat Wajib Mudik Naik Pesawat Selain Booster, Catat Bun
Tak Dapat ART Infal Saat Lebaran, Ini Tips Ajak Suami & Anak Berbagi Pekerjaan Rumah
TERPOPULER
Juliana Moechtar Dampingi Suami yang Kembali Naik Pangkat, Intip Potret Kehangatan Keluarganya
Pasien Kanker Payudara Stadium Lanjut Kini Punya Peluang Hidup Lebih Lama, Ini Kata Studi Terbaru
Mengenal Metode Induksi Balon dalam Persalinan Seperti Dijalani Nita Vior
Bolehkah Membacakan Cerita Horor atau Kisah Hantu ke Anak? Ini Kata Pakar
3 Program Diet Artis yang Terbukti Turun BB di 2025
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Makeup Palette, Komplet dari Bronzer hingga Blush
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Merek Balsam untuk Anak Batuk Pilek
KinanREKOMENDASI PRODUK
Review Modena Microwave Oven Convection MV 5536 CBBK, Lengkap dengan Cara Menggunakan & Harganya
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Susu Anak 6 Tahun untuk Kecerdasan Otak dan Pertumbuhannya
KinanREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi 5 Tumbler untuk Busui agar Selalu Terhidrasi, BPA Free & Harga di Bawah Rp300 Ribu
Indah RamadhaniTERBARU DARI HAIBUNDA
73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur
Hidup Mapan, Intip Potret Bisnis Narji dan Istri Selain di Bidang Pertanian
Bolehkah Membacakan Cerita Horor atau Kisah Hantu ke Anak? Ini Kata Pakar
Pasien Kanker Payudara Stadium Lanjut Kini Punya Peluang Hidup Lebih Lama, Ini Kata Studi Terbaru
Mengenal Metode Induksi Balon dalam Persalinan Seperti Dijalani Nita Vior
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
10 Lagu Natal Terpopuler Sepanjang Masa untuk Momen Ibadah & Pujian
-
Beautynesia
Inilah 4 Zodiak yang Bisa Mencintai Kamu Tanpa Syarat
-
Female Daily
5 Drama Korea Bulan Desember yang akan Temani Akhir Tahun Kamu!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Potret BCL & Tiko Aryawardhana Rayakan Anniversary, Tampil Couple Serba Hitam
-
Mommies Daily
Dari Wardah sampai From This Island, Ini 10 Lipstik Merah Brand Lokal yang Bikin Wajah Auto Glowing