Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Bunda, Ini Kata MUI tentang Hukum Menukar Uang untuk Idul Fitri 2022

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 26 Apr 2022 15:40 WIB

man hand show rupiah money on white background
Bunda, Ini Kata MUI tentang Hukum Menukar Uang untuk Idul Fitri 2022/ Foto: iStock
Jakarta -

Idul Fitri 1443 Hijriyah segera tiba nih, Bunda. Jelang Idul Fitri, tempat penukaran uang untuk THR lebaran mulai banyak dipadati pengunjung.

Beberapa tempat yang menyediakan jasa penukaran uang ini adalah bank. Umumnya, pecahan yang ditawarkan mulai dari 1.000 rupiah hingga puluhan ribu rupiah.

Praktik jasa penukaran uang ini sudah seperti hal lumrah bagi masyarakat Indonesia. Lalu apakah praktik ini diperbolehkan dalam Islam ya?

Menurut Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI, praktik penukaran uang dapat dilihat dari dua sudut. Jika dilihat dari sisi uangnya, maka hukum penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram. Sebab, praktik ini termasuk kategori riba.

Banner 9 Tanda Kepala Janin di Bawah

Namun, jika dilihat dari sisi penyedia jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat. Sebab, praktik ini tergolong kategori ijarah.

Nah, Bunda perlu memahami beda riba dan ijarah. Ijarah adalah sejenis jual beli yang tidak termasuk riba dalam Islam.

"Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba" kata Ketua Dewan Asatidz MT. Rachmat Hidayat Lampung ini dalam laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.

Perihal ijarah juga dibahas dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib, berikut isinya:

والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل

Artinya: "Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)," (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As'adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).

Ustaz Ismail Soleh menjelaskan, perbedaan memandang hukum menukar uang muncul karena ketidaksamaan akad penukaran uang, Bunda. Sebagian justru menggunaan sudut pandang uang sebagai barang yang dipertukarkan.

Tapi untuk yang lain, mereka mempertimbangkan jasa orang yang menyediakan layanan penukaran uang jelang Idul Fitri. Padahal, seperti dijelaskan dalam Nihayatuz Zein, sifat uang dan barang lain mengikuti akad.

Menurut Ustaz Ismail Soleh, ada dua hukum terkait penukaran uang baru untuk Lebaran, yakni diharamkan dan dibolehkan. Apa bedanya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga 5 ide hampers kekinian, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda